KEKOSONGAN NORMA PENENTUAN BUNGA PINJAMAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING
Abstract
Today is the era of the modern economy which is made non-bank financial institutions sector experiencing growth. One form of this development is marked by the emergence of Financial Technology. One of the products of the Financial Technology is Peer to Peer Lending that have business activities provide loans accompanied by interest to the debtor. Currently lending restrictions imposed on the debtor fintech is 0.8% per day (maximum limit), but this maximum interest limit was issued by Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) which is an association of Fintech organizers. This paper discusses the legal protection of the debtor against the Peer to Peer Lending lending rate. The method used is normative juridical. The collection of legal materials through the literature and qualitative normative analysis. The results of this study aims to determine the legal protection for debtors in the Financial Technology in the Peer to Peer Lending agreement to interest rate loan Peer to Peer Lending determined by Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Saat ini adalah jaman dari perekonomian modern yang dimana hal ini kemudian membuat sektor lembaga keuangan bukan bank mengalami perkembangan. Salah satu bentuk dari perkembangan tersebut adalah ditandai dengan munculnya Financial Technology. Salah satu produk dari Financial Technology adalah Peer to Peer Lending yang mempunyai kegiatan usaha memberikan pinjaman yang disertai dengan bunga kepada debitur. Saat ini batasan bunga pinjaman fintech yang dikenakan kepada debitur adalah 0,8% per hari (batas maksimum), namun batasan bunga maksimum ini dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan asosiasi para penyelenggara Fintech. Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap debitur terhadap suku bunga pinjaman Peer to Peer Lending. Metode yang digunakan menggunakan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum melalui kepustakaan dan dianalisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi debitur dalam Financial Technology di dalam perjanjian Peer to Peer Lending terhadap suku bunga pinjaman Peer to Peer Lending yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
References
Bagir Manan, Wewenang Provinsi,Kabupaten,Dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah, Fakultas H (Bandung, 2000)
Bahrudin, Rudy, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, cet ke-1 (Jogyakarta: STIE YKPN, 1997)
Fahmi, Irham, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori Dan Aplikasi (Bandung: Alfabeta, 2016)
Hukum, Jurnal Ilmu, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN Endang Prasetyawati’, 8 (2012)
Iman, Nofie, ‘Financial Technology Dan Lembaga Keuangan’, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta (2016), hlm. 6
Keuangan, Otoritas Jasa, ‘Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan Tahun 2013-2027’, 2017, hlm.2-4a
Keuangan, Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa, ‘Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’, Jakarta (2010), hlm.4
Pekerja, Terhadap, Rumah Tangga, and D I Indonesia, ‘DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 27 Februari 2018 Wiwik Afifah’, 14 (2018), 53–67 <https://doi.org/10.5281/zenodo.1188354.Mulyana>
Raharjo, Satjipto, ‘Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah’, Jurnal Masalah Hukum, 1993
Ramli, Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama, ‘Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM’, Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending, No.2 Vol.2 (2018)
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2013)
Suwandono, Agus, ‘Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Dikaitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen’, Prespektif, Vol.21 No. (2016), hlm.2-4
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)