DESA ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI IMPLIKASI HUKUM SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pemberdayaan Desa dari seperti yang dijanjikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sistem sosial budaya yang berwujud desa adat dan hukum adat inilah yang secara empirik menjadi perisai, pengawal, pemelihara, dan penjaga eksistensi dan keutuhan masyarakat hukum adat di daerah sejak dahulu kala, dari masa sebelum merdeka, pasca kemerdekaan sampai sekarang. Dalam konteks berbangsa dan bernegara harus diakui bahwa unsur pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah masyarakat hukum adat; mereka telah ada jauh sebelum NKRI berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat (asas Ad Prima Facie). Ketentuan hukum yang menyatakan penghormatan dan pengakuan semu terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas sumber daya alam (pseudo legal recognition) secara eksplisit dirumuskan dalam berbagai perundang-undangan sektoral terutama dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan daerah, antara lain seperti: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kata kunci: desa adat, hukum ketatanegaraanDownloads
References
Griffiths, John, “What is Legal Pluralismâ€, dalam Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law No. 24/1986, p. 21.
Nurjaya, I Nyoman, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2008.
Nurjaya, I Nyoman, “Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Nasional dalam Masyarakat MultiKultural dalam Perspektif Antropologi Hukumâ€, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tanggal 10 Sepetember 2007 di Gedung Widya Loka Universitas Brawijaya.
Nurjaya, I Nyoman, “Adat Community Lands Right As Defined Within The State Agrarian Law of Indonesia: Is It A Genuine Or Pseudo Legal Recognition?, dalam the US-China Law Review Volume 8, Number 4, April 2011, David Publishing Company, Illinois, USA.
Nurjaya, I Nyoman, “State Law in Multicultural Country of Indonesia: Toward A Just and Equitable State in Legal Anthropology Point of Viewâ€, dalam the US-China Law Review Volume 9, Number 1, Febroary 2012, David Publishing Company, Illinois, USA.
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)