KEABSAHAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH PROVINSI ATAS OBJEK YANG TERLETAK DI KABUPATEN YANG MENGALAMI PEMEKARAN

  • Rachmatia Adonara Korebima

Abstract

Pemanfaatan barang milik daerah adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.Pendayagunaan Barang milik daerah dilakukan melalui bentuk bentuk pemanfaatan yaitu, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna serah, dan bangun serah guna. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Salah satu bentuk perjanjian antara pemilik Proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Perjanjian BOT merupakan salah satu Bentuk Perjanjian tidak bernama karena tidak diatur secara tegas dalam BW dan merupakan Perjanjian yang lahir dari Perkembangan kebiasaan dari Masyarakat sebagai wujud dari penerapan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1333 BW. Objek dari perjanjian bangun guna serah adalah Hak atas Tanah sehingga  salah satu pihaknya  adalah pihak Pemegang Hak atas tanah. Dalam Perjanjian Bangun Guna serah yang dilakukan oleh Pemerintah Keabsahan Perjanjian BOT tidak hanya diukur dari ketentuan pasal 1320BW, aspek dari Hukum administrasi juga perlu di pertimbangkan. Adanya unsur hukum publik mengimplikasikan bahwa keabsahan suatu perjanjian BOT haruslah juga diukur dari ketentuan perundang-undangan yang terkait sehingga menyebabkan para pihak tidak sepenuhnya dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak.

Kata kunci: perjanjian, bangun guna serah, tanah, pemerintah daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djojosoekarto, Agung, Grand Strategy Penataan Daerah Tahun 2025, Kemitraan, Jakarta, 2008.

Fuady, Munir, Hukum Bisnis dalam Teori dan Pratek, Citra Aditya, Bandung, 1997.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1996.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta, 2008.

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian; Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010.

HS. Salim, Hukum Kontrak; Teori & Teknik Penysunan Kontak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Hutagalung, Ari Sukanti, Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008,

_____, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Muljadi, Kartini, Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Redi, Ahmad, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Salam, Dharma Setyawan, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Djambatan, Jakarta, 2003.

Santoso, Budi, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Dengan Model BOT (Built Operate Transfer), Genta Press, Yogyakarta, 2008.

Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005.

Simamora, Y. Sogar, Hukum Kontrak; Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia, Kantor Hukum WINS & Partners, Surabaya, 2012,

Siregar, Doli D, Manajemen Aset, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Soerodjo, Irawan, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi Pengaturan dan Praktik, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2013.

Hukum Perjanjian dan Pertanahan; Perjanjian Build, Operate And Transfer (BOT) Atas Tanah, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016,

Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Intermasa, Jakarta, 2001.

Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Cetakan ketiga, Jakarta, 2009.

Sumardjono, Maria S.W, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Pertanahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2009.

Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.