ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERBENTUK PERATURAN LEMBAGA NEGARA DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Keywords: asas kepastian hukum, impelementasi

Abstract

The implementation of Constitutional Court Decisions often creates polemics in the Indonesian Constitutional System, especially those relating to the Implementation of Constitutional Court Decisions related to Ministries / Institutions where in implementing Constitutional Court Decisions can only be done through legal products issued internally by ministries / institutions related and often overlaps with legislation that has not been amended. This is caused by the relevant Ministries / Institutions not having the authority to make changes to the Law in which the authority is owned by the President as the executive and the House of Representatives as the legislative. While the Court's Decision The constitution often has a direct impact and can bring great changes to the people in obtaining justice. This type of research is used Normative Juridical Research Method, namely by examining library materials. This study uses a philosophical approach because the object of the study examines the principle of legal certainty in the implementation of the Constitutional Court's decision through the regulation of state institutions and Perppu. In addition, the legislative approach is also used to find out the reasons for the Constitutional Court's decisions that often overlap in implementation.

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali menimbulkan polemik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,terutama yang berkaitan dengan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Kementerian/Lembaga yang di mana dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan melalui produk-produk hukum yang dikeluarkan secara internal oleh kementerian/lembaga terkait dan seringkali mengalami tumpang tindih dengan  Peraturan Perundang-undangan yang belum mengalami perubahan.Hal ini disebakan Kementerian/Lembaga terkait tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan perubahan  Undang-undang yang di mana kewenangan tersebut dimiliki oleh Presiden sebagai eksekutif  dan  DPR selaku legislatif.Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi seringkali berdampak langsung dan dapat membawa perubahan besar bagi rakyat dalam memperoleh keadilan. Jenis Penelitian yang digunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif,  yaitu dengan meneliti  bahan  kepustakaan.  Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  filosofis karena  objek  penelitian  mengkaji  asas kepastian hukum dalam implementasi putusan MK melalui peraturan lembaga negara dan perppu.  Di  samping  itu,  juga  digunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui alasan putusan MK seringkali mengalami tumpang tindih dalam implementasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latif, Buka Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Yogyakarta: Total Media, 2009)

Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusu Pada Pengujian UU Terhadap UUD (j: Raih Asa Sukses Penerbit Swadaya Group, 2015)

Evans, J.M, ‘The Principles of Fundamental Justice: The Constitution and the Common Law.’, Osgoode Hall Law Journal, 1991, 65

Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Raja Grafindo, 2014)

Ilmar, Aminuddin, Hak Menguasai Negara: Dalam Privatisasi BUMN (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)

Ivkovic, and Sanja Kutnjak, ‘Exploring Lay Participation in Legal Decision-Making: Lessons from Mixed Tribunals’, Cornell International Law Journal, 40 (2007), 429

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

M, Kordela, ‘The Principle of Legal Certainty as a Fundamental Element of the Formal Con-cept of the Rule of Law’, Revue Du Notariat, 2008, 596

Makarao, Moh Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata (Jakarta: Rineka Cipta, 2004)

Mochtar, Zainal arifin, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi (Depok: Rajawali Press, 2017)

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia (Surabaya, 2007)

Prang, Amrizal J., ‘Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi’, Kanun Jurnal Ilmu Hu-kum, 2011, 9

Pratidina, Ayudia, and Tomy Michael, ‘Uji Materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No-mor 20 Tahun 2018 Oleh Mahkamah Agung’, Mimbar Keadilan, 12 (2019)

Rosidin, Utang, and A Rusdiana, Pengantar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Bandung: Pustaka Setia, 2018)

Samsul, Inosentius, Pengkajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Badan Pembi-naan Hukum Nasional Kemenkumham, 2009)

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)

‘Some Realism About Legal Certainty in the Globalization of the Rule of Law’, 2008, 36

Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015)

Tomy Michael, ‘Pengaruh Tuhan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial’, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, 2014, 103–10

———, ‘Perlindungan Hukum Kelompok Teisme Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila’, Pandecta, 11 (2016)

Vuniqi, and Dardan, ‘Independence, Sovereignty, Preponderance – The Prevalence And The Territorial Expansion Of State Power’, Prizren Social Science Journal, 3 (2019), 78

Wantu, Fence M, ‘Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim’, Mimbar Hukum, 19 (2007), 388

Widyati, ‘Problem Ketidak Patuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian Undang-Undang’, Jurnal Pembaharuan Hukum, IV (2017), 11

Published
2020-01-24
Section
Articles