Penggunaan Instrumen Hukum Administrasi Negara Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna
Abstract
Penelitian ini membahas terkait ratio decidendi Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang dikaitkan dengan penggunaan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai dasar pertimbangan dalam pengesahan PKPU terhadap perusahaan asuransi dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna sebagaimana telah diputus PKPU sementara dalam putusan No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Desember2020 dan telah dibatalkan setelah diajukan upaya hukum Kasasi dengan diputus batal dalam Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan kajian hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga negara independen atau dalam Hukum Tata Negara disebut sebagai quasi eksekutif yang kedudukannya diatur oleh UU terikat pada keseluruhan peraturan perundangan termasuk UU AP. Namun untuk penggunaan instrumen hukum administrasi negara dalam hal ini Pasal 53 ayat (3) UU AP tentang fiktif positif tidaklah tepat. Karena dalam Pasal 53 ayat (2) UU AP mengisyaratkan ketentuan fiktif positif dapat dilaksanakan jika tidak terdapat ketentuan perundangan yang terkait aturan tentang batas waktu untuk menetapkan putusan. Sedangkan terkait batas waktu OJK dalam merespon permohonan telah diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 40/2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 54 ayat (1) POJK No. 28/POJK.05/2015 diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Disisi lain penggunaan UU AP adalah sebuah kesalahan mendasar karena permohonan PKPU diperiksa dan diadili berdasar ketentuan UU yang bersifat umum diluar koridor UU bersifat khusus. Prosedur pengajuan permohonan PKPU diatur melalui UU khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generalis, maka permohonan PKPU harus diperiksa dan diputus berdasarkan koridor hukum dalam ketentuan UUKPKPU.
Kata Kunci: Penundaan Pembayaran, Otoritas Keuangan, Administrasi Negara
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"