TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI PARPOL YANG MEREKRUT ANAK UNTUK MELAKUKAN KAMPANYE
Abstract
Didalam setiap rangkaian kegiatan Pemilu, tentu para Partai Politik selalu melibatkan anak kegiatan publikasi
partai politik. Hal ini kerap merupakan bahan yang tidak sehat. Adakalanya, para Partai Politik berpikir
bahwa partisipasi anak-anak dalam kampanye adalah tahapan awal pelatihan mereka dalam berpolitik yang
seharusnya pada usia anak-anak sanggup menegakkan akar sopan, jujur, dan saling menghormatikebedaan.
Pengertian anak dalam UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa anak adalah
seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk janin yang masih dalam kandungan. Mengikut sertakan anak
dalam kegiatan kampanye telah melanggar hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalampasal 15 butir (a)
dan pasal 13 ayat 1 (b) UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak karena anak berhak untuk
memperoleh perlindungan dari “penyalahgunaan dalam kegiatan politik”dan bebas dari “eksploitasi”.Dalam
UU Pemilu pasal 280 ayat 2 (k) juga mengatur suatu ketentuan dalam kegiatan PEMILU diantaranya
melarang tim sukses untuk merekrut WNI yang belum 17 dan belum memiliki kartu identitas. Pelibatan anak
dalam kampanye bukan hanya merenggut hak anak namun diakui sebagai sebuah bentuk eksploitasi
terhadap anak. Dalam faktor psikologi juga ketika anak-anak yang sudah terlibat dalam kegiatan politik,
tentunya juga akan mengkawatirkan dalam perilaku mereka, misal dengan perbedaan pendapat di ranah
sekolahan akan menimbulkan bentrok antara golongan satu dan golongan lainnya. Karena di ranah sekolah
atau pendidikan, anak-anak sangat mudah untuk terpancing secara emosi.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"