PERLINDUNGAN HAK BURUH PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak untuk memperoleh pekerjaan bagi buruh penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas juga sudah di muat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun semenjak adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja ada banyak pergantian, penghilangan substansi hingga tumpeng tindih antara pasal satu dengan pasal lainnya yang merugikan pekerja/buruh penyandang disabilitas pada Pasal 154A yang menyebutkan “Bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja/buruh mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan” hal ini kemudian menuai kontra di kalangan pekerja sebab pasal 154A sebelumnya tidak tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan 2 rumusan masalah sebagai berikut : Pengaturan hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dalam Hukum Nasional dan Internasional, dan Mengapa pengaturan perubahan persyaratan pemutusan hubungan kerja bagi buruh penyandang disabilitas Pasal 154 A tidak sesuai dengan hak untuk memperoleh pekerjaan. Hasil penelitian bahwa substansi pada pasal 154A UU Cipta Kerja ini kurang memberikan sisi kemanfaatan kepada para buruh sehingga menyebabkan banyak para buruh menolak adanya UU Cipta kerja karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Downloads
COPYRIGHT NOTICE
The copyright in this website and the material on this website (including without limitation the text, computer code, artwork, photographs, images, music, audio material, video material and audio-visual material on this website) is owned by JHP17and its licensors.
Copyright license
JHP17 grants to you a worldwide non-exclusive royalty-free revocable license to:
- View this website and the material on this website on a computer or mobile device via a web browser;
- Copy and store this website and the material on this website in your web browser cache memory; and
- Print pages from this website for your
- All articles published by JHP17are licensed under the creative commons attribution 4.0 international license. This permits anyone to copy, redistribute, remix, transmit and adapt the work provided the original work and source is appropriately cited.
JHP17does not grant you any other rights in relation to this website or the material on this website. In other words, all other rights are reserved.
For the avoidance of doubt, you must not adapt, edit, change, transform, publish, republish, distribute, redistribute, broadcast, rebroadcast or show or play in public this website or the material on this website (in any form or media) without appropriately and conspicuously citing the original work and source or JHP17prior written permission.
Permissions
You may request permission to use the copyright materials on this website by writing to jhp17@untag-sby.ac.id
Enforcement of copyright
JHP17takes the protection of its copyright very seriously.
If JHP17discovers that you have used its copyright materials in contravention of the license above, JHP17 may bring legal proceedings against you seeking monetary damages and an injunction to stop you using those materials. You could also be ordered to pay legal costs.
If you become aware of any use of JHP17's copyright materials that contravenes or may contravene the license above, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
Infringing material
If you become aware of any material on the website that you believe infringes your or any other person's copyright, please report this by email to jhp17@untag-sby.ac.id
target="_blank"