PERLINDUNGAN HAK BURUH PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN

  • nanda arni arisanti Untag Surabaya
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak untuk memperoleh pekerjaan bagi buruh penyandang disabilitas. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas juga sudah di muat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Namun semenjak adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja ada banyak pergantian, penghilangan substansi hingga tumpeng tindih antara pasal satu dengan pasal lainnya yang merugikan pekerja/buruh penyandang disabilitas pada Pasal 154A yang menyebutkan “Bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja/buruh mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan” hal ini kemudian menuai kontra di kalangan pekerja sebab pasal 154A sebelumnya tidak tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan 2 rumusan masalah sebagai berikut : Pengaturan hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dalam  Hukum Nasional dan Internasional, dan Mengapa pengaturan perubahan persyaratan pemutusan hubungan kerja bagi buruh penyandang disabilitas Pasal 154 A tidak sesuai dengan hak untuk memperoleh pekerjaan. Hasil penelitian bahwa substansi pada pasal 154A UU Cipta Kerja ini kurang memberikan sisi kemanfaatan kepada para buruh sehingga menyebabkan banyak para buruh menolak adanya UU Cipta kerja karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-30
Section
Articles