ANALISIS PREVENTIVE MAINTENANCE DENGAN METODE MENGHITUNG MEAN TIME BETWEEN FAILURE (MTBF) DAN MEAN TIME TO REPAIR (MTTR) (STUDI KASUS PT. GAJAH TUNGGAL TBK)
DOI:
https://doi.org/10.30996/heuristic.v17i2.4648Keywords:
Mean Time Between Failure (MTBF), Mean Time To Repair (MTTR), Preventive MaintenanceAbstract
Mesin beroperasi secara terus menerus menyebabkan menurunnya tingkat kehandalan peralatan serta menyebabkan sering terjadinya breakdown dan downtime yang tinggi pada mesin-mesinnya terutama pada mesin Extruder (ITE). Untuk meminimalisir terjadinya breakdown dan downtime maka perlu adanya sistem penjadwalan perawatan yang baik guna mencegah terjadinya kerusakan mesin. Mean Time Between Failure (MTBF) dan Mean Time to Repair (MTTR) adalah salah satu metode sebagai acuan untuk menetapkan jadwal perawatan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukannya tindakan preventive maintenance agar dapat meningkatkan kinerja dari perusahaan, Dari hasil analisa didapatkan nilai Mean Time Between Failure (MTBF) 259,04 menit dan Mean Time to Repair (MTTR) 19.990,1 menit. Perubahan penjadwalan preventive maintenance dapat dilakukan dengan interval waktu 2 minggu sekali untuk aktivitas cleaning ac panel dan cleaning motor blower. Hasil penerapan tindakan preventive maintenance rata-rata 98% sehingga mesin mampu bekerja secara optimal.
Downloads
References
Ariyanti, Widaningsih, Aspek Hukum Kewirausahaan (Malang: Polinema Press, 2018)
Asmirawati, Nova, ‘Pekerja Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 8.3 (2011).
Asri Agustiwi, Suwari Akhmaddhian Dan, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DI INDO-NESIA’, UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2016 <https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3-i2.409>.
Bookeri, Muna Binti Mohd, and Atasya Osmadi, ‘Produktiviti Dan Hubungannya Dengan Komitmen Dan Kepuasan Kerja Dalam Organisasi Pembinaan’, Journal Design + Built, 2013.
Budhayati, Christiana Tri, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia’, Jurnal Widya Sari, 10.3 (2009), 232–47.
Chen, Yu-Che, ‘Managing IT Outsourcing for Digital Government’, in IT Outsourcing, 2011 <https://doi.org/10.4018/978-1-60566-770-6.ch121>.
Fauzan, Uzair, and Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Gazali, Djoni S, and Rachmadi Usman, Hukum Perbankan Jakarta (Sinar Grafika, 2010).
Hetharie, Yosia, ‘Default in Sea Transportation Agreement’, Law Research Review Quarterly, 6.2 (2020).
Ibrahim, H Zulkarnain, ‘Praktek Outsourcing Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja’, Simbur Cahaya, Jakarta, 27 (2005).
Indrawati, Chrys Wahyu, ‘Konsep Ideal Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Ooutsourcing Waktu Tertentu (Studi Di Bank Jateng)’, 4.3 (2017).
Kafie, Ananda Randini Pramesti, ‘Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan Di Kabupaten Bekasi’ (UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019).
Kunarti, Siti, ‘Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan’, Jurnal Dinamika Hukum, 9.1 (2009), 67–75.
Meriyarni, Yetniwati, and Suhermi, ‘Penerapan Norma Perlindungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing (Alih Daya) Pada Perusahaan Perbankan Di Kota Jambi’, Jurnal Ilmu Hukum, 3.10 (2012).
Michael, Tomy, ‘RIGHT TO HAVE RIGHTS’, Mimbar Keadilan, 2017, 106 <https://doi.org/1-0.30996/mk.v0i0.2203>.
Muaziz, Muhamad Hasan, and Achmad Busro, ‘PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERJANJIAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN BERKONTRAK’, LAW REFORM, 2015 <https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757>.
Pujiyono, Hukum Perusahaan, Pustaka Hanif, 2014 <https://doi.org/10.1017/CBO978110741-5324.004>.
Royen, Uti Ilmu, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang)’ (UNIVERSITAS DIPONEGORO, 2009).
S, Putu Ayu Yulia Handari, and Suatra Putrawan, ‘Akibat Hukum Perjanjian Kerja Antara Pihak Pengusaha Dengan Pihak Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Jurnal Kerta Semaya2, 01.07 (2013).
Sekarini, Marsha Angela Putri, and I Nyoman Darmadha, ‘Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku’, Jurnal Hukum Fakultas Udayana, 2.03 (2014).
Shalihah, Fithriatus, ‘Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubu-ngan Kerja Di Indonesia’, Jurnal Selat, 4.1 (2016), 70–100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Heuristic agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)




