KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2175Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris. Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama. Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.
Downloads
References
Ackoff, Russell L. 2001. “A Brief Guide To Interactive Planning and Idealized Designâ€. Lancaster Ave.
Adisasmita , Raharjo. 2013. “Teori-Teori Pembangunan Ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Wilayah)â€. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Adisasmita, Raharjo. 2008. “Ekonomi Archipelagoâ€. Yogyakarta: Graha Ilmu.
_________________. 2008. “Pengembangan Wilayah: Konsep dan Teoriâ€. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Arsyad, Lincolin. 2010. “Ekonomi Pembangunanâ€. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN.
Asmu’I, Rachma Fitriati. 2013. “Applying Interactive Planning on Leadership in the Organization: The Case of Transforming Public Transport Services in Banjarmasinâ€. Jakarta: Elsevier Ltd.
Bintoro, Tjokroamidjoyo. 1976. “Perencanaan Pembangunanâ€. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Bratakusumah, Riyadi Deddy Supriady. 2004. “Perencanaan Pembangunan Daerah (Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah)â€. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Blakely, Edward J dan Ted K. Bradshaw. 2002. “Planning Local Economic Development (Theory dan Practice)â€. California: VISTAAR Publications.
Kementerian Sekretariat Negara RI. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.
Lumbo, Donna Aura. 2007. “Application of Interactive Planning Methodologyâ€. University of Pennsylvania
Pemerintah Provinsi Jawa Tmur, t.t. Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. Surabaya.
Sjafrizal. 2008. “Ekonomi Regional (Teori dan Aplikasi)â€. Padang: Pranita Offset.
_______. 2009. “Teknik Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerahâ€. Padang: Baduose Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)







