KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA

Authors

  • Andria Fairuz Tuqa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Herlia Herlia Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Damayanthi Prahastini Puteri Maarif Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Lolyta Zullva Triselinda Caesar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2175

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris. Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama. Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ackoff, Russell L. 2001. “A Brief Guide To Interactive Planning and Idealized Designâ€. Lancaster Ave.

Adisasmita , Raharjo. 2013. “Teori-Teori Pembangunan Ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Wilayah)â€. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Adisasmita, Raharjo. 2008. “Ekonomi Archipelagoâ€. Yogyakarta: Graha Ilmu.

_________________. 2008. “Pengembangan Wilayah: Konsep dan Teoriâ€. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Arsyad, Lincolin. 2010. “Ekonomi Pembangunanâ€. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN.

Asmu’I, Rachma Fitriati. 2013. “Applying Interactive Planning on Leadership in the Organization: The Case of Transforming Public Transport Services in Banjarmasinâ€. Jakarta: Elsevier Ltd.

Bintoro, Tjokroamidjoyo. 1976. “Perencanaan Pembangunanâ€. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung

Bratakusumah, Riyadi Deddy Supriady. 2004. “Perencanaan Pembangunan Daerah (Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah)â€. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Blakely, Edward J dan Ted K. Bradshaw. 2002. “Planning Local Economic Development (Theory dan Practice)â€. California: VISTAAR Publications.

Kementerian Sekretariat Negara RI. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Lumbo, Donna Aura. 2007. “Application of Interactive Planning Methodologyâ€. University of Pennsylvania

Pemerintah Provinsi Jawa Tmur, t.t. Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019. Surabaya.

Sjafrizal. 2008. “Ekonomi Regional (Teori dan Aplikasi)â€. Padang: Pranita Offset.

_______. 2009. “Teknik Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerahâ€. Padang: Baduose Media.

Downloads

Published

2019-02-01