KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA

  • Andria Fairuz Tuqa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Herlia Herlia Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Damayanthi Prahastini Puteri Maarif Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Lolyta Zullva Triselinda Caesar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris. Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama. Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.A. Andi Prajitno, 2015, Pengetahuan Prkatis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, Surabaya, Perwira Media Nusantara.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2006, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita.

Ermin Marikha, 2016, Pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Mengenai Persekutuan Perdata Notaris di Solo Raya, Tesis Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

F.X. Kartika Ratri, 2011, Konstruksi Perserikatan Perdata Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

G.H.S. Lomban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga.

Habib Adjie, 2007, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifani, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Jakarta, Dunia Cerdas.

Ina Zakina, 2016, Karakteristik dan Bentuk Persekutuan Perdata Notaris, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Rr. Dijan Widijowati, 2012, Hukum Dagang, Yogyakarta, Andi.

R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, cetakan kesepuluh, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sudaryat Permana, 2009, Bikin Perusahaan itu Gampang, Yogyakarta, Medpress.

Published
2019-02-01
Section
Articles