EKSISTENSI IZIN GANGGUAN SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
Abstract
Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang kemudian telah diundangkan pada 30 Maret 2017. Pemerintah berasumsi bahwa sebagai salah satu cara untuk memberikan kemudahan dalam berbisnis (easy of doing business) di Indonesia, perlu adanya reformasi mengenai bidang perizinan yang ada. Perizinan terdahulu dianggap dapat menghambat investor asing apabila ingin menanamkan sahamnya di Indonesia, karena terlalu panjang prosedur yang dibutuhkan untuk penerbitan izin. Akan tetapi timbul permasalahan ketika semakin longgarnya investor asing yang dapat masuk ke Indonesia untuk membangun usaha mereka, maka timbul permasalahan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha tersebut. Kerusakan lingkungan semakin tak terhindarkan apabila semakin banyak tempat-tempat usaha yang berdiri, tanpa disertai analisis dampak lingkungan setelah usaha tersebut ada. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan pada penelitian ini adalah eksistensi izin gangguan sebagai instrument hukum pengendalian kegiatan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan menelaah suatu perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar melakukan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, izin gangguan sebagai salah satu instrumen izin pendendalian kegiatan usaha sangatlah penting untuk dipertahankan. Lingkungan sebagai unsur terdekat kita sebagai manusia dalam interaksinya terhadap alam, juga mempunyai hak-hak yang harusnya dapat dihormati oleh manusia sebagai unsur timbal balik bahwa apabila hak-hak lingkungan tetap dijaga, maka kehidupan manusia pun akan tetap dapat berlangsung secara berkesinambungan. Perombakan dalam Sistem perizinan mungkin dapat menjadi jalan keluar dari perizinan yang berbelit-belit.
Downloads
References
Danusaputro, St. Munadjat, 1985, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Jakarta, Binacipta.
El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta, Kencana.
Halim, Abdul, 2004, Akuntansi Keuangan Daerah, Jakarta, Salemba Empat.
Ibrahim, Johny, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011. Penelitian Hukum, Jakarta, Media Group.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Salendiho, John. 1993, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika.
Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Bandung, Tarsito.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)