PENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIM DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Wijayanti Puspita Dewi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat bahaya maupun dampak dari narkotika, pemerintah membuat aturan mengenai narkotika dengan tujuan bahwa kejahatan ini dapat diberantas dengan pemberlakuan sanksi pidana yang cukup berat kepada para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Namun dalam praktiknya seringkali putusan pidana yang diberikan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari ketentuan pidana minimum khusus yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai apakah sanksi pidana dalam putusan hakim terhadap penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya secara deskriptif, menggunakan data sekunder, dan metode pengumpulan data didapat melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus akan menimbulkan disparitas pidana dan tidak dapat memberi kepastian hukum yang dapat menyebabkan tidak terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta, Erlangga, 1985.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Pidana Perampasan Kemerdekaan dalam KUHP Baru, Masalah-Ma-salah Hukum No. Edisi Khusus, Semarang, Universitas Diponegoro, 1987.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung, Refika Aditama, 2011.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta, 1994.

Hiariej, Eddy O. S. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta, Erlangga, 2009.

Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Bagian Satu. Balai Lektur Mahasiswa.

Lamintang, P. A. F. dan C. Djisman Samosir. Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Sinar Baru, 1983.

Makaro, Moh. Taufik, Tindak Pidana Narkotika. Bogor, Ghalia Indonesia, 2005.

Manan, Bagir. Beberapa Catatan Tentang Penafsiran. Varia Peradilan nomor: 285 Agustus 2009.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta, 2008.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang, Badan Penerbit Uni-versitas Diponegoro, 2002.

Ruba’i, Masruchin et al. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang, Bayumedia Publishing, 2014.

Sasangka, Hari. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. Bandung, Penerbit Mandar Maju, 2003.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehaki-man di Indonesia. Yogyakarta, UII Press, 2005.

Witanto, Darmoko Yuti dan Arya Putra Negara Kutawaringin. Diskresi Hakim Sebuah Instru-men Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung, Alfabeta, 2013.

Published
2019-02-01
Section
Articles