TANGGUNGGUGAT PENERBIT BUKU FANFIKSI YANG DIKOMERSILKAN TANPA SEIJIN TOKOH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Salsa Wirabuana Dewi Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
  • Karina Kurniawati Harriman Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan Universitas Airlangga
  • Destika Embeng Humunisiati Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan Universitas Airlangga

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai permasalahan buku Fanfiksi yang dikomersilkan tanpa seijin tokoh yang telah digunakan dalam cerita tersebut. Buku fanfiksi sendiri termasuk dalam perlindungan Hak Cipta. Perlindungan Hak Cipta mencakup hasil karya asli dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Didalam buku Fanfiksi terdapat 2 pihak yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu Penulis dan Penerbit Fanfiksi. Penulis Fanfiksi dan Penerbit adalah sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan dari penjualan buku Fanfiksi. Penulis Fanfiksi selaku Pencipta, tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada tokoh-tokoh yang digunakan dalam buku Fanfiksi tersebut. Sedangkan penerbit selaku Pemegang Hak Cipta, menyebarluaskan dan menginformasikan keberadaan buku Fanfiksi ke masyarakat. Yang mana didalam Hak Cipta yang dipunyai oleh pencipta terdapat hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena penulis Fanfiksi disebut sebagai pencipta, disebabkan karena penulis telah mengalihwujudkan Fanfiksi yang biasanya ditampilkan dalam satu tayangan di media sosial atau situs web ke dalam buku cerita berbentuk novel. Dengan demikian penerbit bertanggung gugat atas buku fanfiksi yang telah dikomersilkan tanpa adanya ijin dari tokoh yang bersangkutan karena hal tersebut adalah pelanggaran Hak Cipta yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arum Dias Permatasari, 2015, Penggunaan Nama Artis Terkenal Sebagai Tokoh Dalam Novel Fanfiksi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pihak-Pihak Yang Dirugikan (Analisis Yuridis Pasal 20, 21, 22 dan 43 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), Kementrian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya, h. 15.

Caitlyn Carson, Fanfiction and Copyright, Beyond the book: Fanfiction.

Chusnul Azizah, Peran Komunitas Online Fanfiction Dalam Mengembangkan Literasi Media sebagai Praktik Reproduksi Kultural, Yuridika.

Denny Kusmawan, 2014, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Perspektif, Volume XIX No.2.Danang Sunyoto dan Wika Harisa Putri, 2016, Hukum Bisnis, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Duwi Handoko, 2015, Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Pekanbaru, Hawa dan Ahwa.

Emily Martik, 2013, Real Person Fiction : Immaginative or Immoral?, Gnovisjournal.

Fitri Merawati, 2016, Analisis Wacana Fiksi Penggemar Dan Dampaknya Terhadap Pengakuan Status Dalam Sastra Indonesia, The 4th University Research Colloquium 2016, ISSN 2407-9189, Publikasi Ilmiah UMS.

Gino Canella, Fan Fiction and the Transformation of Ownership, University of Colorado

Linda Green, 2006, Entering Potter’s World A Guide for Fan Fiction Writers, Lulu.com.

Nadya Syaharani, 2017, Perilaku Menulis Fanfiction Oleh Penggemar Kpop di Wattpad, Jurnal Komunikasi Global.

OK.Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, Ra-jawali Pers.

Potato Head, Disclaimer, www.fanlore.org, diakses pada 14 Maret 2017.

Putri Selvia, Korean Idol Rated Fanfiction (Studi Deskriptif tentang Kecenderungan Tindakan Sosial Remaja Usia Sekolah Menengah Atas Pembaca Korean Idol Rated Fanfiction di Surabaya dalam hal Perilaku Seksualnya), Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

R. Sunyoto Bakir dan Sigit Suryanto, 2006, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing Group.

Rahmi Jened Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Per-saingan (Penyalahgunaan HKI), Raja Grafindo Persada.

Risa Amrikasari, Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan, www.hukumon-line.com, diakses 4 November 2016.

Sentosa Sembring, 1987, Aspek-Aspek Yuridis Dalam Penerbitan Buku, Bandung, Bina Cipta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa.

Sudarmanto, 2012, KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia, Jakarta, Elex Media Kom-putindo.

www.fanfiction.net, diakses 13 Maret 2017.

Published
2019-02-01
Section
Articles