PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT SEBAGAI PERSEROAN TERBATAS DALAM KASUS JUAL BELI MANUSIA
Abstract
Rumah sakit yang telah memiliki badan hukum atau korporasi apabila terbukti telah terjadi praktek jual-beli organ dalam lingkungannya dapat dikenakan sanksi pidana yang juga telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sesuai dengan Teori Vicarious Liability dimana apabila orang-orang yang ada dalam lingkungan korporasi terbukti melakukan pelanggaran hukum karena tugas yang diberikan oleh korporasi maka pertanggungjawaban dapat dikenakan pada korporasi berupa pidana denda serta pidana tambahan. Penjatuhan sanksi pidana tambahan yang diberikan kepada korporasi atau badan hukum juga harus dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena dalam UU ini khusus mengatur mengenai pembuatan badan hukum hingga pembubaran status badan hukum. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perbuatan pidana yang dilakukan oleh rumah sakit yang berbadan hukum dan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada rumah sakit yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Downloads
References
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
_____ dan Bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional & Penga-turannya di Indonesia, Cipta Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Asrul, Azwar, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Clarkson, C,M.V, Understanding Criminal Law: Second Edition, Sweet & Maxwell, London, 1998
Chandrawila Supriadi, Wila, Hukum Kesehatan Eutanasia (Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia), Malang, Setara Press, 2014.
Ki Jayanti, Nusye, Penyelesaian Hukum Dalam Malpraktik Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogya-karta, 2009.
Khanna, V.S, Corporate Liability Standarts :When Should Corporation be Criminality Liable, Ame-rican Criminal Law Review, 2000.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2005.
O.S, Eddy, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Sahetapi, J.E, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.
Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Siswanti, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.
Wahyati Yustina, Endang, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, 2012.
Wijono, Djoko, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan vol I, Airlangga University Press, Su-rabaya, 1999.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)