ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI BATU UJI BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA

  • Sanggup Leonard Agustian Fakultas Hukum Universitas Agung Podomoro
Keywords: hakim, kekuasaan kahakiman

Abstract

Artikel ini berisikan pembahasan perihal keberadaan/eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan salah satu dari sekian banyak sumber hukum baik dalam Hukum Administrasi Negara maupun Peradilan Administrasi di Indonesia. Salah satu prinsip kekuasaan kehakiman menyatakan jika seorang Hakim tidak dapat menolak suatu perkara/sengketa dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Oleh sebab itu, melalui kekuasaannya, Hakim dapat mempergunakan hukum tidak tertulis (lex ne scripta) yang dalam hal ini yaitu AAUPB sebagai batu uji (cornerstone) dalam menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menimbulkan perkara/sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi individu dan/atau badan hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhary, Negara Hukum Indonesia : Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurunya (Jakarta: Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 1993)

Bagir, Manan, Hubungan Anatar Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945 (Bandung: Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, 1990)

Bernard, Arief Shidarta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian Fondasi Kefil-safatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1999)

Indroharto, Usaha Memahami UU Tentang PTUN (Jakarta: Sinar Harapan, 1991)

Jazim, Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AA-UPB) (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)

Marcus, Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksa-naan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Metri Hukum Tertulis Nasional (Bandung: Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Pa-djadjaran, 1996)

Montesquieu, The Spirit of The Law (Translated by Anne M. Cohler, Basia C. Miller, Harold Stone). (New York: Cambridge University Press, 1989)

Rasjidi, Lihat Lili Rasjidi & Ira Thania, Monograf : Filsafat Ilmu, Metode Penelitian Hukum Dan Menggunakan Teori/Konsep Di Bidang Ilmu Hukum. Bandung (Bandung: Bahan Ajar Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padja-djaran)

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

S.F, Marbun, Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Men-jelmakan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Indonesia. (Bandung: Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, 2001)

———, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administrasi Di Indonesia (Yogyakarta: FH.UII Press, 2011)

Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)

Sudikno, Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1986)

Susi, Harijanti Dwi, Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Pur-nabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL. (Bandung: Risda PSKN-HTN FH UN-PAD, 2011)

Utrecht, E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, 1960

W, Paton G., A Textbook of Jurisprudence (Oxford: Oxford University Press, 1951)

Widiada, Gunakay SA, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Pustaka Harapan Baru, 2014)

Published
2019-07-14
Section
Articles