JUAL BELI STAND YANG DIBERI HAK PAKAI RUANGAN SELAMANYA YANG TERJADI DI MALL X

  • Prisilia Anggraini Evelyn Terisno Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Yuliana Angela Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Keywords: perjanjian, jual beli, hak pakai ruangan, sewa menyewa

Abstract

Dalam ikehidupani di imasyarakat hubungan ihukum yang sering idilakukan menyangkut perikatan iyang merupakan kegiatan sehaari-hari iyang dilakukan setiap masyarakat, dimana pengertian dari perikatan yaitu ikatan dalam bidang hukum iharta benda (vermogens recht) antara dua orang atau lebih, dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan ipihak lainnya berkewajiban untuk melaksana-kannya. Perikatan dapat bersumber dari undang-undang dan Perjanjian, hubungan hukum yang sering terjadi dalam kegiatan masyarakat salah isatunya adalah jual ibeli dimana jual ibeli merupakan isalah satu bentuk perikatan yang bersumber pada perjanjian. terjadi jual beli dimana jual beli baik tertulis maupun lisan, jual ibeli merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat Indonesia salah satunya jual beli tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak, jual beli merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pihak iyang satu dengan pihak yang lain, namun jaul beli tanah dan bangunan yang terjadi di masyarakat sering iterjadi penyimpangan hukum, sehinnga diperlukannya klarifikasi mengenai masalah-masalah hukum yang terjadi di iIndonesia salah isatunya mengenai jual ibeli tanah dan bangunan stand serta kepemilikan hak yang diperoleh agar ipara pembeli maupun penjual mendapat kepastian dan perlindungan hukum agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Tujuan idilakukan ipenelitian jurnal ini iadalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum iyang ditimbulkan atas iJual Beli stand dan Pengoperan Hak bagi pembeli stand yang hanya diberikanitanda bukti hak iberupa Sertipikat iHak Memakai Ruangan untuk jangka waktu selamanya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan (Bandung: Alumni, 2006)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2006)

Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jami-nan Perorangan (Yogyakarta: Liberty, 1980)

Patrik, Purwahidi, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang) (Semarang: Mandar Maju, 1994)

R.M.Suryodiningrati, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian (Bandung: Tarsito, 1991)

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 21 (Jakarta: Intermasa, 2005)

Published
2019-07-14
Section
Articles