JUAL BELI STAND YANG DIBERI HAK PAKAI RUANGAN SELAMANYA YANG TERJADI DI MALL X
Abstract
Dalam ikehidupani di imasyarakat hubungan ihukum yang sering idilakukan menyangkut perikatan iyang merupakan kegiatan sehaari-hari iyang dilakukan setiap masyarakat, dimana pengertian dari perikatan yaitu ikatan dalam bidang hukum iharta benda (vermogens recht) antara dua orang atau lebih, dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan ipihak lainnya berkewajiban untuk melaksana-kannya. Perikatan dapat bersumber dari undang-undang dan Perjanjian, hubungan hukum yang sering terjadi dalam kegiatan masyarakat salah isatunya adalah jual ibeli dimana jual ibeli merupakan isalah satu bentuk perikatan yang bersumber pada perjanjian. terjadi jual beli dimana jual beli baik tertulis maupun lisan, jual ibeli merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat Indonesia salah satunya jual beli tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak, jual beli merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pihak iyang satu dengan pihak yang lain, namun jaul beli tanah dan bangunan yang terjadi di masyarakat sering iterjadi penyimpangan hukum, sehinnga diperlukannya klarifikasi mengenai masalah-masalah hukum yang terjadi di iIndonesia salah isatunya mengenai jual ibeli tanah dan bangunan stand serta kepemilikan hak yang diperoleh agar ipara pembeli maupun penjual mendapat kepastian dan perlindungan hukum agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Tujuan idilakukan ipenelitian jurnal ini iadalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum iyang ditimbulkan atas iJual Beli stand dan Pengoperan Hak bagi pembeli stand yang hanya diberikanitanda bukti hak iberupa Sertipikat iHak Memakai Ruangan untuk jangka waktu selamanyaDownloads
References
Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan (Bandung: Alumni, 2006)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2006)
Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jami-nan Perorangan (Yogyakarta: Liberty, 1980)
Patrik, Purwahidi, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang) (Semarang: Mandar Maju, 1994)
R.M.Suryodiningrati, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian (Bandung: Tarsito, 1991)
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan 21 (Jakarta: Intermasa, 2005)
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)