PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Keywords: persaingan usaha tidak sehat, persengkongkolan, tender

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui proses tender. Dalam proses terder ada kecenderungan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga merugikan peserta tender lainnya. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, maka ditelaah praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang berakibat terjadinya tindakan persaingan usaha tidak sehat. Penyelenggaraan tender dimaksudkan untuk mendapatkan barang dan jasa  yang semurah mungkin dengan kualitas sebaik mungkin. Persekongkolan tender dapat mengakibatkan proses tender berlangsung tidak adil, merugikan panitia pelaksana tender dan peserta tender yang beriktikad baik, sehingga menjurus ke arah persaingan tidak sehat. Praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan persaingan tidak sehat yang terjadi di Indonesia berdasarkan penelitian ini, perkara pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha yang  telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari tahun 2015 sampai dengan 2018 sebanyak 35 putusan KPPU atau 57% perkara yang masuk di KKPU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, Anna Maria Tri, ‘Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Da-lam Perspektif Persaingan Usaha’, Mimbar Hukum, 25.3 (2013), 451

Hasibuan, Zaini Munawir dan Abdul Lawali, ‘Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hu-kum Bentuk Dan Indikasi Persekongkolan Dalam Tender’, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9 (2017), 197

Hidayat, Muhammad Fajar, ‘Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, Cahaya Kea-dilan, 5.1, 83

Keintjem, Enrico Billy, ‘Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999’, Lex Administratum, 4.4 (2016), 104

Kholil, Apectriyas Zihaningrum dan Munawar, ‘Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Mono-poli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Privat Law, 4, 111

Kholil, Revina Aprilia Dewantari dan Munawar, ‘Penerapan Teori Efisiensi Dalam Pende-katan Rule of Reason Pada Pembuktian Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Privat Law, 6 (2018), 279

Kholil, Riski Dysas Prabawani dan Munawar, ‘Analisis Yuridis Penegakan Hukum Perseko-ngkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Privat Law, 5.2, 77

Krisanto, Yakub Adi, ‘Analisis Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Dan Karakteristik Putusan KPPU Tentang Persekongkolan Tender’, Hukum Bisnis, Yayasan Pengembang-

Makarao, Suhasril dan Mohammad Taufik, Hukum Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia)

Posumah, Ferdy, ‘Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Investasi Di Kabupaten Minahasa Tenggara’, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Ju-rusan Ekonomi Pembangunan Universitas Sam Ratulangi Manado, 15.2 (2015), 2

Rai Mantili, Hazar Kusmayanti, dan Anita Afriana, ‘Problematika Penegakan Hukum Persai-ngan Usaha Di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum’, Padjad-jaran Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2016), 118

Rr. Lulus Prapti NSS, Edy Suryawardana dan Dian Triyani, ‘Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Pertumbuhan Usaha Ekonomi Rakyat Di Kota Sema-rang’, Jurnal Dinamika Sosbud, 17.2 (2015), 84

Simbolon, Alum, ‘Conspiracy Prohibition Of Tender In Competition Law And Improving Economy In Indonesia’, International Journal of Business, Economics and Law, 5.4, 67

Sutedi, Adrian, Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Pembaruannya: Dalam Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Published
2019-07-14
Section
Articles