PERLINDUNGAN TERTANGGUNG PADA ASURANSI JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
DOI:
https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2502Keywords:
perlindungan, tertanggung, asuransi jiwaAbstract
Pada umumnya asuransi makin lama makin diminati oleh dan masyarakat umum , hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuhan hidup sebagaian masayarakat Indonesia, keyakinan orang-orang dengan Perusahaan Asuransi berkembang sangat cepat dan tersebar dari besar total jumlah uang yang sudah ditetapkan Perusahaan Asuransi berhasil dikumpulkan pada Perusahaan Asuransi. Maka sebab itu keyakinan masyarakat pada Perusahaan Asuransi harus didukung dengan revisi program kerja Perusahaan Asuransi. KUH Perdata, KUH Dagang, dan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 mengenai Bisnis Pertanggungan sebagaimana sudah di rubah dengan Aturan-aturan No. 40 Tahun 2014 mengenai Usaha Pertanggungan, telah menyalurkan bantuan hokum untuk melindungi nasabah atau tertanggung asuransi. Nasabah atau orang yang mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa menjadi orang yang mengkomitemenkan diri dengan Perusahaan Asuransi melalui surat atau akta perjanjian asuransi jiwa memiliki bantuan perlindungan hukum di bagai macam aturan peraturan undang-undang contohnya pada UndangUndang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, juga pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang melindungi pembeli Sektor Jasa Keuangan. Mengingat tertanggung atau nasabah polis asuransi pada dasar umumnya berperilaku satu orang atau individual dan banyak yang kondisi keuangan masyarakat yang masih rentan dihadapkan dengan Perusahaan Asuransi, sehingga total jumlah aturan undang-undangan itu lebih meletakan perhatian dan bantuan melindungi hukum kepada nasabah asuransi dari kejadian (evenemen) atau peristiwa merusak pelanggaran hukum oleh Perusahaan Asuransi.Downloads
References
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Charles L. Knapp dan Nathan M. Crystal, dikutip dari bukunya Salim H.S., “Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.
Djumialdji, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta, 1998.
I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Megapoin, Jakarta, 2003.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Munir Fuadi I, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Philipus M. Hadjon. et al, Hukum Admninistrasi Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 2011
Pitlo (Alih Bahasa M. Isa Arief), Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta, 1986.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989.
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Kedua, 1996.
Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta, 1999.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1990.
Suhartini dan Setiajeng Kadarsih, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta, 1984.
Yohanes Sogar Simamora, Prinspi Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)







