PERLINDUNGAN TERTANGGUNG PADA ASURANSI JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • Nur Aisyah Savitri Lembaga Pendapingan Perempuan Dan Anak (LPPA) Bina Annisa

DOI:

https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2502

Keywords:

perlindungan, tertanggung, asuransi jiwa

Abstract

Pada umumnya asuransi makin lama makin diminati oleh dan masyarakat umum , hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuhan hidup sebagaian masayarakat Indonesia, keyakinan orang-orang dengan Perusahaan Asuransi berkembang sangat cepat dan tersebar dari besar total jumlah uang yang sudah ditetapkan Perusahaan Asuransi berhasil dikumpulkan pada Perusahaan Asuransi. Maka sebab itu keyakinan masyarakat pada Perusahaan Asuransi harus didukung dengan revisi program kerja Perusahaan Asuransi. KUH Perdata, KUH Dagang, dan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 mengenai Bisnis Pertanggungan sebagaimana sudah di rubah dengan Aturan-aturan No. 40 Tahun 2014 mengenai Usaha Pertanggungan, telah menyalurkan bantuan hokum untuk melindungi nasabah atau tertanggung asuransi. Nasabah atau orang yang mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa menjadi orang yang mengkomitemenkan diri dengan Perusahaan Asuransi melalui surat atau akta perjanjian asuransi jiwa memiliki bantuan perlindungan hukum di bagai macam aturan peraturan undang-undang contohnya pada UndangUndang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, juga pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang melindungi pembeli Sektor Jasa Keuangan. Mengingat tertanggung atau nasabah polis asuransi pada dasar umumnya berperilaku satu orang atau individual dan banyak yang kondisi keuangan masyarakat yang masih rentan dihadapkan dengan Perusahaan Asuransi, sehingga total jumlah aturan undang-undangan itu lebih meletakan perhatian dan bantuan melindungi hukum kepada nasabah asuransi dari kejadian (evenemen) atau peristiwa merusak pelanggaran hukum oleh Perusahaan Asuransi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Charles L. Knapp dan Nathan M. Crystal, dikutip dari bukunya Salim H.S., “Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumialdji, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta, 1998.

I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Megapoin, Jakarta, 2003.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Munir Fuadi I, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Philipus M. Hadjon. et al, Hukum Admninistrasi Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, 2011

Pitlo (Alih Bahasa M. Isa Arief), Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta, 1986.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989.

Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Kedua, 1996.

Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta, 1999.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1990.

Suhartini dan Setiajeng Kadarsih, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta, 1984.

Yohanes Sogar Simamora, Prinspi Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2005.

Downloads

Published

2019-07-14