PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER KEPADA PROFESI PERAWAT DALAM TINDAKAN MEDIS DARI PERSPEKTIF HUKUM

Keywords: perlindungan, pelimpahan wewenang, profesi perawat

Abstract

Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempuyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata harus menelan pil pahit. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka peneliti akan difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat Undang-Undang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexandra Ide, Etika & Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, I (Grasia Book Publisher, 2002)

Budiarsih, ‘Challengs In The Health Caree System in Malaysia and Indonesia’, JOURNAL SC-IENTIFIC JOURNAL OF PPI, 2 (2015)

———, ‘Solutionss Governancce Diminiish Corrupttion in Public Health Care Systems in In-donesia’, Health and the Environment Journal, 6 (2015)

———, ‘Tinjauan Hukum Sistem Pembiayaan Kesihatan Malaysia Dan Indonesia’, 2015

Djaelani, ‘Pelimpahannya Kewenanganya Pelaksanaan Kedokteranyan Keperawatan, Tang-gung Jawabnya Keperdataan’, Hukum Medis, 2008

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)

Ibrahim, John, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, 1st edn (Malang: Bayumedia Publishing, 2005)

Ismani, and Nila, Etika Keperawatan (Jakarta: Widya Medika, 2010)

Kumala, Mitra Kerja Pelayanan Kesehatan Primer (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2005)

M, Morris L. Cohen, and Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 6th edn (Jakarta: Kencana Prena-da Media Group, 2010)

Praptianingsih.S, Kedudukan Hukum Perawat Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit (Ja-karta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)

Stoud, HD, and Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)

Sudarman, Tentang Kesehatan (Jakarta: Selemba Medika, 2008)

Published
2019-07-14
Section
Articles