Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis
Abstract
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan di Indonesia, termasuki Undang – Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya penulis sebut sebagai UUD 1945) yang dulu sangat sulit dan tidak pernah di amandemen. Sebelumnya , presiden Abdurrahman Wahid pernah membentuk semacam Komisi Konstitusi yang di beri nama “Panitia Penyelidik Perubahan UUD 1945†yang di ketuai oleh Harun Alrasyid melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000. Panitia ini akan menyelesaikan rancangan konstitusi yang hasilnya akan diserahkan kepada majelis. Menyusul kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri juga pernah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi yang di sampaikan dalam pidatonya di depan Sidang DPR tanggal 16 Agustus 2001. Pembentukan komisi konstitusi tersebut di tanggapi oleh jimly asshiddiqie dengan mengajukan konsep “jalan tengahâ€. Jalan tengah yang di ajukan oleh jimly assiddiqie berisikan tiga hal. Pertama, perubahan keempat UUD 1945 harus di sahkan dulu. Kedua, harus ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikan naskah perubahan pertama hingga keempat,sampai tersusun satu konstitusi yang integral. Ketiga, pembentukan panitia penyelaras atau komisi konstitusi yang bertugas menyerasikan kondolidasi naskah.
Downloads
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)