PENERAPAN SANKSI TINDAKAN PADA ANAK YANG MELAKUKAN BULLYING SEHINGGA MENYEBABKAN TRAUMA PADA KORBAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Keywords: bullying, penerapan sanksi tindakan pada anak, sistem peradilan pidana anak

Abstract

Abstract

Bullying or so-called harassment is an act where one or more people try to hurt or control another person by means of physical violence, such as hitting, pushing, and so on as well as verbal bullying such as insulting, shouting, using harsh words, post things that can intimidate someone on social media or anywhere. Acts of bullying generally occur in school children who are underage. Bullying is a matter that must be considered and needs to be treated seriously, considering that the action can endanger the mental and life of a person if done in an excessive manner as well as each person has a limit on themselves regarding the level of bully that exceeds that limit. The regulation of legislation governing criminal sanctions for children is Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. Therefore the bullying action that has a negative impact is a criminal offense and it is necessary to apply sanctions on the bullying child in a strict manner which not only causes a deterrent effect but the sanction is sought in order to improve behavior considering that a child is the nation's next generation as well as the application of action sanctions for children regulated in Article 82 paragraph (1) letter e of Law Number 11 Year 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, namely the obliga-tion to attend formal education and/or training provided by the government or private bodies.

Keywords: application of sanction actions on children; bullying; criminal justice system for children

Abstrak

Bullying atau disebut perundungan adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan baik menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya serta bullying dalam bentuk verbal seperti menghina, membentak, menggunakan kata-kata kasar, memposting hal yang dapat mengintimidasi seseorang di sosial media atau di tempat manapun. Tindakan bullying pada umumnya terjadi pada anak sekolah yang masih di bawah umur. Tindakan bullying menjadi hal yang harus diperhatikan serta perlu mendapat penanganan serius mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan mental serta nyawa seseorang apabila dilakukan dengan cara berlebihan sebagaimana pula tiap-tiap orang memiliki batasan pada diri masing-masing mengenai tingkatan bully yang melampaui batas tersebut. Regulasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi pidana bagi anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka dari itu tindakan bullying yang menimbulkan dampak negatif tersebut merupakan suatu tindak pidana dan diperlukan penerapan sanksi pada anak pelaku bullying secara tegas yang bukan saja menimbulkan efek jera namun sanksi tersebut diupayakan agar dapat memperbaiki perilaku mengingat seorang anak adalah generasi penerus bangsa seperti halnya penerapan sanksi tindakan pada anak yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

Kata kunci: bullying; penerapan sanksi tindakan pada anak; sistem peradilan pidana anak

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Evita Monica Chrysan, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Yiska Marva Rohi, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Dini Saputri Fredyandani Apituley, Universitas Airlangga
Fakultas Hukum

References

A, Nurdina M dan Tri Andrisman, F, ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindakan Penindasan Atau Bullying Di Sekolah Dasar’, Jurnal Poenale, 6.2 (2018), 1.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konpress.

Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raisaa dan Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Com-mune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.

Bakhtiar, Yusnanik ‘Kebijakan Hukum DalamPenyelesaianKekerasan Bullying Di Sekolah’, Jurnal Legitimasi, 6.1 (2017), 114, 120, 122.

Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama

Jannah, Raoudathul, ‘Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Pelaku Bullying’, Jurnal Lex Crimen, 8.3 (2018), 105, 109

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Medan: Refika Aditama.

Marzuki, Peter. Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana.

Muhammad, ‘Aspek Perlindungan Anak DalamTindak Kekerasan (Bullying) Terhadap Siswa Korban Kekerasan di Sekolah’, Jurnal Dinamika Hukum,9.3 (2009), 231.

Nasir, M. Djamil. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Novianti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying’, Jurnal Info Singkat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 9.8 (2019), 2, 3, 4.

Projodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Adi-tama.

Soekanto, Soerjono. 1982. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: Alumni.

Sutatiek, Sri. 2012. Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Aswaja Pressindo.

T, Handayani, ‘Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak’, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2.2 (2018), 836.

Yuyarti, ‘Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter’, Jurnal kreatif, 8.2 (2018), 170.

Zakiyah, Ela Zain, ‘Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying’, Jurnal Penelitian & PPM, 4.2 (2017), 328.

Published
2020-07-06
Section
Articles