PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBELI MENGENAI PEMBUATAN SALINAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA MINUTA AKTA
Abstract
Abstract
Notaries are public officials appointed by the State to carry out the duties of the State in legal services such as making authentic deeds. In carrying out its duties and responsibilities making authentic notarial deeds sometimes make mistakes that affect civil, administrative and criminal sanctions. If seen in Article 16 paragraph (1) letter b of the UUJN that minuta deed must be made and kept as part of the Notary protocol. The purpose of this research is to analyze the importance of a notary to make a certificate of minutes in making a copy of the deed. What is the juridical effect on the deed of minutes not owned by a Notary in making a copy of the deed, then what is the legal consequence for the Notary who did not make the deed of minutes in making a copy of the deed. This legal research is a normative legal research approach that is carried out is the statutory approach and conceptual approach. The legal consequences for the minutes of the deed not possessed by the Notary in making a copy of the deed will cause the deed to be null and void by law because it violates the formal aspects in making the deed and the Notary does not carry out any of the obligations contained in Article 16 paragraph (1) letter b of the UUJN. The legal consequences for the Notary will be given a sanction as a responsibility, namely civil, administrative and criminal sanctions.
Keywords: notary obligation, minuta deed, copy deed
Abstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam pelayanan hukum seperti membuat akta otentik. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya membuat akta otentik notaris terkadang melakukan kesalahan yang berdampak kepada sanksi perdata, aministratif dan pidana. Jika dilihat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN bahwa minuta akta wajib dibuat dan disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya notaris untuk membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Bagaimana akibat yuridis terhadap minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya, kemudian apa akibat hukum untuk Notaris yang tidak membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Akibat hukum untuk minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya akan menyebabkan akta tersebut batal demi hukum sebab melanggar aspek formil dalam pembuatan akta dan Notaris tidak melaksanakan salah satu kewajibannya yang ada di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN. Akibat hukum bagi Notaris nantinya akan diberikan sanksi sebagai pertanggungjawabannya yaitu sanksi perdata, administratif dan pidana.
Kata kunci: kewajiban notaris, minuta akta, salinan akta
Downloads
References
Agussalim, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2007.
Cut Era Fitriyeni, Tanggung Jawab Notaris terhadap Penyimpanan Minuta Akta, Kanun Jurnal Il-mu Hukum, Vol. 14 No. 3.
Djoko Sukisno, Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris,Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20 No. 1.
E. Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982.
Erlita Ratna Shantyadewi, Pertanggung Jawaban Pidana Notaris Atas Dihilangkannya Minuta AktaSebagai Bagian Dari Protokol Notaris, Jurnal Hukum UB, 2016.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Gemilang, Karya, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jabatan Notaris dan PPAT, Indone-sia Legal Center Publising, Jakarta, 2009.
Koeswadji, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center of Domuntation and Studies of Business Law, Yogjakarta, 2003.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penitensir, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
M. Hadjon, Philipus, dan Sri Djatmiati, Tatiek, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Nelly Juwita, Kesalahan Ketik dalam Minuta Akta Notaris yang Salinannya Telah Dikeluarkan, Calyptra Jurnal Ilmiah, Vol. 2 No. 2.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Prodjodikoro, R.Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Putra Arifaid, Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 3.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2008.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Aktanya, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Ad-ministrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004.
Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1994.
Tobing, Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1980.
Tunggul Alam, Wawan, Memahami Profesi Hukum, Dyatama Milenia, Jakarta, 2004.
Putra Arifaid, Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 3.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)