KELEMAHAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT

  • Amanda Raissa
  • Avira Rizkiana Yuniar Kantor Hukum ST & Partners
  • Anita Gladina Ayu Nurhayati Kantor Hukum ST & Partners
Keywords: kepailitan, kurator

Abstract

Abstract

Most people who know the legal profession only focus on the profession of Advocates, Judges, Notaries and Prosecutors. There are still many who are still unfamiliar and do not even know anything about the Kurator profession which is actually the same as the Advocate Profession in general. Someone with the kurator profession is someone who takes care of bankruptcy matters, bankruptcy itself has a long history in Indonesia which has existed since the Dutch colonial era which at that time was regulated in Wetboek Van Koophandel and Reglement op de Rechtsvoordering (RV). In carrying out their duties as a kurator who takes care of bankruptcy cases, of course there are many challenges and also things that make the work of a kurator can be hampered, starting from a Debitur Bankrupt who is not cooperative and does not accept if he is bankrupt, there is terror given continuously debitur bankruptcy and also the challenges of kurators in safeguarding bankruptcy asets from being misused by irresponsible parties during the bankruptcy process. Therefore, in this writing, this atrikel will include research on the challenges that a kurator usually has to go through and how a kurator can maintain bankruptcy asets so that they are not misused by irresponsible parties and what if the kurator is in a situation the debtor who does not accept himself is bankrupt and starts to sue and terrorize the kurator who manages the bankruptcy of a debtor. The method used in this writing is normative-empirical in which the writer will mix and match existing rules with existing circumstances and facts. The result of this research is that a kurator has full authority in managing and issuing bankruptcy asets.

Keywords: bankruptcy, kurator

Abstrak

Kebanyakan orang yang mengetahui profesi hukum hanya berpusat pada profesi Advokat, Hakim, Notaris dan Jaksa. Masih banyak yang masih asing bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang adanya profesi Kurator yang sebenarnya sama dengan Profesi Advokat pada umumnya. Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op de Rechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.

Kata kunci: kepailitan; kurator

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Amanda Raissa
Jl. Raya Jemursari No. 76 Blok C 35-36
Avira Rizkiana Yuniar, Kantor Hukum ST & Partners
Jl. Raya Jemursari No. 76 Blok C 35-36
Anita Gladina Ayu Nurhayati, Kantor Hukum ST & Partners
Jl. Raya Jemursari No. 76 Blok C 35-36

References

Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raisaa dan Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Go-reng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.

Bagus Wicaksono, ‘Sejarah Hukum Kepailitan Indonesia: Warisan Kolonial Dan Krismon’, 2016 <http://abpadvocates.com/sejarah-hukum-kepailitan-indonesia/> [accessed 28 March 2020]

Elsa Mellinda Saputri, Waspiah, Ridwan Arifin, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Hal Pengembang (Developer) Apartemen Dinyatakan Pailit, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019.

Firmansyah, ‘Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit”’, 2019

‘Hak Imunitas Profesi Kurator Dan Pengurus Oleh: Alfin Sulaiman, S.H., M.H’, HUkumonlin-e.Com, 2014 <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53560215cad4f-/hak-imunit-as-profesi-kuratordan-pengurus-broleh--alfin-sulaiman--sh--mh/> [accessed 29 March 2020]

Al Mufti, Moch Zulkarnain, ‘Tanggung Jawab Kurator Dalam Penjualan Harta Pailit Di Bawah Harga Pasar’, Jurnal Lex Renaissance, 1.1 (2016), 92–106 <https://doi.org/10.20885/jlr.v-ol1.iss1.art6>

Imanuel Rahmani, Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Deve-loper) Rumah Susun, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume I, Nomor 1 Agustus 2018.

Krisnadi Nasution, Kedudukan Kreditor Pada Benda Yang Telah Difidusiakan, Mimbar Keadilan Volume 12 Nomor 2 Agustus 2019 – Januari 2020.

Lambang Siswandi, Kreditur Dan Debitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan, DiH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 1 Februari 2019 – Juli 2019

Ni Luh Tanzila Yuliasari, Kedudukan Ahli Waris Khuntsa Dalam Hukum aris Islam, Mimbar Keadilan Volume 14 Nomor 28 Agustus 2018 – Januari 2019.

Poppy Indrayati, ‘Diskriminasi Kurator Di Dalam Kepailitan’

Published
2020-07-06
Section
Articles