FENOMENA HUKUM AKIBAT MEKANISME CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN UTILITARIANISME

Keywords: double track system, pergeseran paradigma pidana, utilitarianisme

Abstract

Abstract

In this study aims to determine the legal phenomena that arise as a result of the criminal justice system, as a reflection of the development of criminal law both at the theoretical and practical level. The findings in this research are based on two approaches namely the statute approach as an approach based on the rule of law and the conceptual approach based on the conceptual approach. There are 3 (three) findings of legal phenomena in this study, namely: first, the presence of a double track system in the criminal mechanism in Indonesia. Secondly, there is a phenomenon of paradigm shifting the character of punishment in Indonesia and third, re-measuring restorative justice in the form of diversion mechanism based on the perspective of utilitarianism. In principle, crime is always closely related to criminal sanctions, but in the double track criminal system is directed at criminal actions. On the other hand, the phenomenon of paradigm shift in the character of punishment occurs in the juvenile justice system, namely the approach to criminal responsibility is done by bargaining an agreement between the perpetrators, victims and community involvement. Furthermore, measuring restorative justice based on a utility perspective, this finding found coherence between restorative justice in the form of diversion and utilitarianism. Therefore, the overall legal phenomena above are some manifestations of the legal reality that is present in the criminal system in Indonesia.

Keywords: criminal paradigm shift; double track system; utilitarianism

Abstrak

Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena-fenomena hukum yang timbul akibat dari sistem peradilan pidana, sebagai suatu refleksi atas perkembangan hukum pidana baik pada tataran teoritis maupun praktik. Penemuan dalam penelitian didasari dengan dua pendekatan yaitu statute approach sebagai suatu pendekatan berdasarkan peraturan undang-undang dan conceptual approach yang didasari dengan pendekatan koseptual. Terdapat 3 (tiga) temuan fenomena hukum dalam penelitian ini yaitu: pertama, hadirnya double track system dalam mekanisme pemidanaan di Indonesia. Kedua, adanya fenomena pergeseran paradigma karakter pemidanaan di Indonesia dan ketiga, menakar kembali keadilan restoratif dalam bentuk mekanisme diversi berdasarkan perspektif utilitarianisme. Pada prinsipnya kejahatan tindak pidana selalu erat hubungannya dengan pidana sanksi namun dalam double track system pemidanaan diarahkan pada pidana tindakan. Di sisi lain, fenomena pergeseran paradigma karakter pemidanaan terjadi pada sistem peradilan pidana anak, yaitu pendekatan pertanggungjawaban pidana dilakukkan dengan cara bargaining kesepakatan antara pelaku, korban dan keterlibatan masyarakat. Selanjutnya menakar keadilan restoratif berdasarkan perspektif utilitis, dalam temuan ini ditemukan koherensi antara keadilan restoratif dalam bentuk diversi dengan aliran utilitarianisme. Oleh karena itu, keseluruhan fenomena-fenomena hukum tersebut diatas merupakan beberapa wujud kenyataan hukum yang hadir di sistem pidana di Indonesia.

Kata kunci: double track system, pergeseran paradigma pidana, utilitarianisme

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Saut Parulian Manurung, Susan Himawan & Associates (Advocates & Business Law Consultants)
Susan Himawan & Associates (Advocates & Business Law Consultants)

References

Abeth, Hendrich Juk. 2017, “Restorative Justice Sebagai Langkah Menuju Penegakan Hukum Pidana Modern dan Berkeadilan”, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, Volume I, No.2.

Afifah, Wiwik, 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum, DiH Jurnal Ilmu Hukum”, Volume 10, Nomor 19.

Afifah, Wiwik dan Gusrin Lessy, 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 20.

Ali, Achmad. 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana: Jakarta.

Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raissa dan Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Goreng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Com-mune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.

Candra, Septa. 2013, “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Recht Vinding, Volume 2, Nomor 2.

Dictionary.cambridge.org (diakses 8 April 2020).

Farkhani, 2018, Filsafat Hukum; Merangkai Paradigma Berfikir Hukum Post Modernisme, Solo: Ka-filah Publishing.

Herman, Donald H.J. 1982, “Phenomenology, Structuralism, Hermeneutics, and Legal Study: Applications of Contemporary Continental Thought to Legal Phenomena”, University of Miami Law Review, Volume 36, Nomor 3.

Hiariej, Eddy O.S. 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.

Jaya, Ida Bagus Surya Darma. 2015, Hukum Pidana Materil dan Formil: Pengantar Hukum Pidana, USAID The Asian Foundation-Kemitraan Partnership, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Prasetyo, Teguh, 2007, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prasetyo, Teguh. 2015, “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 9, No 1.

Septiansyah, Zainal B. 2018, “Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implemen-tasinya di Indonesia”, Jurnal hukum Islam dan Pranata Sosial, Volume 34, Nomor 1.

Setiawan, Dian Alan, 2017. “Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13, Nomor 26.

Zulfa, Eva Achjani. 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung.

Published
2020-07-06
Section
Articles