LARANGAN KEBERLAKUAN SURUT PADA ATURAN MEREK DALAM STUDI KASUS SENGKETA MEREK BENSU
Abstract
Abstract
The purpose of this research is to provide additional knowledge related to the prohibition of revocation of approved marks for legitimate trademark holders on the basis of the latest regulations relating to the basic provisions used as brand endorsement. In this research resulted in the BENSU trademark dispute case, Ruben Onsu sued for the cancellation of the BENSU brand in the name of Jessy Handal with the Law in Law Number 20 Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications, related to the use of a brand chosen based on the name of a famous person. While in this case the BENSU brand which was legalized in the name of Jessy Handalim rests on the rule of Law Number 15 of 2001, which does not include a prohibition on the use of a brand called the name of a famous person. In this case, Ruben Onsu considered that the cancellation of the BENSU brand could be done with the latest brand rules. Legal rules in force in Indonesia forbid the existence of applicable rules and this is in accordance with the lawsuit cancellation claim requested by Ruben Onsu. In addition, it was not proven to prove bad faith in the registration of the BENSU trademark by Jessy reliable, so that the claim to cancel the mark by Ruben Onsu could not be carried out. The novelty offered in overcoming this problem is by presenting information education for every community regarding trademark registration, through the trademark registration system in force in Indonesia, and there is a prohibition of enforceability in every rule of law, so that any objections that can be made can be changed. This research was conducted with juridical normative, which will be conducted a literature study that involves the fulfillment of laws and regulations.
Keywords: good faith; retroactine; trademark
Abstrak
Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah agar memberikan pengetahuan tambahan terkait larangan pembatalan merek terdaftar bagi pemegang merek sah dengan dasar hukum suatu aturan terbaru yang terdapat penambahan ketentuan berbeda dengan dasar aturan yang digunakan sebagai pengesahan merek. Dalam penelitian ini dihasilkan bahwa pada kasus sengketa merek BENSU, pihak Ruben Onsu menggugat pembatalan merek BENSU atas nama Jessy Handalim dengan dasar hukum pada Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait larangan penggunaan merek yang menyerupai singkatan nama orang terkenal. Padahal dalam hal ini merek BENSU yang disahkan atas nama Jessy Handalim bertumpu pada aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yang didalamnya tidak terdapat larangan penggunaan merek menyerupai singkatan nama orang terkenal. Dalam hal ini pihak Ruben Onsu seolah-olah menganggap bahwa pembatalan merek BENSU dapat dilakukan dengan aturan merek terbaru. Aturan hukum yang berlaku di Indonesia melarang adanya keberlakuan aturan secara surut dan hal ini bertentangan dengan dasar gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Ruben Onsu. Selain itu tidak dapat terbukti adanya indikasi itikad buruk dalam pendaftaran merek BENSU oleh Jessy handalim, sehingga gugatan pembatalan merek oleh Ruben Onsu tidak dapat dilaksanakan. Kebaharuan yang ditawarkan dalam mengatasi permasalahan ini adalah dengan adanya edukasi informasi bagi setiap masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek, beserta sistem pendaftaran merek yang berlaku di Indonesia, dan adanya larangan keberlakuan surut dalam setiap aturan hukum, sehingga sengketa merek dapat terus mengalami penurunan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif, dimana akan dilakukan studi kepustakaan berupa pemaparan peraturan perundang-undangan disertai pendekatan kasus.
Kata kunci: berlaku surut; merek, itikad baik
Downloads
References
Ali Imron, 2016, Pemberlakuan Asas Berlaku Surut Dalam Perkara Pembatalan Perkawinan di Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol 9 No 1 Mei.
Amirul Mohammad, Impor Pararel Dalam Hukum Merek Indonesia, Jurnal Yuridika Volume 30 No.2, Mei 2015.
Charles Yeremia, 2014, Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Terkait Prinsip Itikad Baik (Good Faith) Dalam Sistem Pendaftaran Merek (Studi Putusan Nomor 356K/Pdt.Sus-HaKI/2013), Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Volume 1, Nomor 1.
Henry D Sitompul, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise, Jurnal Mercatoria Vol.3 No. 2.
Henry Soelistyo, 2014, Hak Kekayaan Intelektual (Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi), Jakarta: Penaku.
Ifada Qurrata dan Endang P, 2019, Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 No 2.
Irsalina J E, “Tinjauan Hukum Terhadap pendaftar Merek Yang Menggunakan Kata Milik Umum (Analisa terhadap pendaftaran merek mendoan di Banyumas, Jawa tengah)”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2016.
Luh Nila W, 2015, Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan, DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 11 No 21.
Lukman Santoso dan Yahyanto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Setara Press: Malang.
Muchtar Ramadhan, 2018, Sengketa Atas Hak Merek Pierre Cardin Perancis dengan Pierre Cardin milik Alexander Satriyo, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Muhamad Djumhana, 2014, Hak Milik Intelektual, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Muhammad Ali, 2019, Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Kopi Yang Belum Terdaftar Menurut First-To-Use-System, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 No. 2.
Otong Rosadi, 2010, Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Volume 10, Nomor 3, September 2010.
Rahmi Jened, 2015, Hukum Merek, Kencana: Jakarta.
Ridwan Khairandy, 1999, Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia, Jurnal hukum. Nomor.12 Vol 6.
Samudra Putra I et al, 2020, Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang, DiH : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16 No 1 Februari Juli, hlm. 92.
Sasmini, 2014, Kepastian, Kemanfaatan, dan keadilan Hukum Sebuah Anatomi dalam penegakan Hukum, Prosiding Konferensi Filsafat hukum Indonesia ke : 3, Epistema Institute.
Sovia Hasanah, “Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan”, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt591a552ec941d/upaya-hukum-terhadap-penetapan-pengadilan/, diakses 22 Januari 2020.
Taufikur Rohman, 2016, Perlindungan Hukum Hak Merek bagi Pendaftar Pertama (First to file) di Indonesia, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Victor Imanuel, 2016, Perundang-undangan Indonesia, Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila: Surabaya.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)