PERBANDINGAN ETIKA IMMANUEL KANT DAN JOSEPH FLETCHER SERTA RELEVANSINYA TERHADAP POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This paper focuses on discussing the issue of legal positivism in Indonesia. As is known to the public, rigorous law enforcement has become a familiar phenomenon in the community. The law is applied rigidly and indiscriminately. As a consequence, many small people become victims of the "ferocity" of the law just because they make a small mistake. Departing from this phenomenon, this study uses the ethical perspective of Immanuel Immanuel Kant and Joseph Fletcher as a way to solve the problem of legal positivism in Indonesia. The research method used in this study is qualitative research. The arguments put forward means to contextualize the legal positivism problem that exists in the realm of ethics.
Keywords: ethics; legal postivism; situation
Abstrak
Tulisan ini berfokus pada pembahasan mengenai persoalan positivisme hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui khalayak, pelaksanaan hukum yang rigorus telah menjadi suatu fenomena yang tak asing di tengah masyarakat. Hukum diterapkan secara kaku dan tidak pandang bulu. Sebagai efek sampingnya, banyak orang-orang kecil yang justru menjadi korban “ganasnya” hukum hanya karena melakukan suatu kesalahan kecil. Berangkat dari fenomena tersebut penelitian ini menggunakan perspektif etika Imannuel Immanuel Kant dan Joseph Fletcher sebagai pisau bedah untuk menguliti tebalnya persoalan positivisme hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini ialah penelitian kualitatif. Adapun gagasan-gagasan yang dimunculkan disini merupakan usaha kontekstualisasi persoalan positivisme hukum yang ada ke dalam ranah etika.
Kata kunci: etika; positivisme hukum; situasi
Downloads
References
Asrun, Andi Muhammad, ‘Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan Di Mahkamah Konstitusi’, JURNAL CITA HUKUM, 4.1 (2016)
Dahlan, Mohammad, ‘Pemikiran Filsafat Moral Immanuel Kant (Deontologi, Imperatif Kategoris Dan Postulat Rasio Praktis)’, Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 8.1 (2009), 37 <https://doi.org/10.18592/jiiu.v8i1.1369>
Dewantara, Agustinus W, ‘Filsafat Moral’, Universitas Katolik Widya Mandala Madiun, 2018 <https://doi.org/10.31227/osf.io/5cmby>
Dewi, Aida, ‘Ijustice Positivisme Perspektif Moral Dan Etika Dalam Sistem Penegakan Hu-kum Pidana Di Indonesia’, Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 3.1 (2019), 1
Donatus, Sermada Kelen, ‘Revolusi Industri 4.0: Kapitalisme Neo Liberal, Homo Deus Dan Wacana Solusi (Suatu Tinjauan Filsafat Sosial)’, in Siapakah Manusia; Siapakah Allah. Menyingkap Tabir Manusia Dalam Revolusi Industri Era 4.0, ed. by Valentinus. Antonius Denny Firmanto.Berthold Anton Pareira, Vol. 29 (Malang: Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana, 2019), p. 82
F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (Jakarta: Gramedia, 2004)
Fletcher, Joseph, Situation Ethics: The New Morality (Philadelphia: Wensminster Press, 1966)
Hadi, Syofyan, ‘Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum’, Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25.1 (2018), 86
Kant, Immanuel, Groundwork for the Metaphysics of Morals, ed. by Allen W. Wood (New Ha-ven: Yale University Press, 2002)
Magnis-Suseno, Franz, Etika Abad Ke-20 (Yogyakarta: Kanisius, 2006)
Murdoko, Murdoko, ‘Disparitas Penegakan Hukum Di Indonesia (Analisis Kritis Kasus Nenek Minah Dalam Perspektif Hukum Progresif)’, Perspektif Hukum, 16.2 (2017), 221 <https://doi.org/10.30649/phj.v16i2.66>
Riyanto, Armada, Berfilsafat Politik (Yogyakarta: Kanisius, 2011)
Samekto, FX. Adji, ‘Normativitas Keilmuan Hukum Dalam Perspektif Aliran Pemikiran Neo-Kantian’, Masalah-Masalah Hukum, 2015 <https://doi.org/10.14710/mmh.44.1.2015.11-17>
Samosir, Hasrat Efendy, Anang Anas Azhar, and Fuad Akbar, ‘Analisis Framing Berita Vonis Kasus Penistaan Agama Di Media Online Republika.Co.Id Dan Detik.Com’, Al-Balagh: Jurnal Komunikasi Islam, 2018
Sisilia Mukau, Tirza, ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Atau Lahan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009’, Lex Crimen, 2016
Sudarminta, J., Etika Umum: Kajian Tentang Beberapa Masalah Pokok Dan Teori Etika Normatif (Yogyakarta: Kanisius, 2013)
Sudiyana, Sudiyana, and Suswoto Suswoto, ‘Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif’, QISTIE, 2018 <https://doi.org/10.31-942/jqi.v11i1.2225>
Sulistyawan, Aditya Yuli, ‘Epistemologi Hukum (Yang) Subjektif Sebagai Jalan Mewujudkan Hukum Yang Berperi-Kemanusiaan’, Jurnal Hukum Progresif, 7.1 (2019), 99
Suseno, Franz Magnis, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis (Yogyakarta: Kanisius, 1992)
Teofilusianto Timotius, ‘Dua Peladang Kapuas Hulu Divonis Lima Bulan Penjara Terkait Karhutla’, 2020 <https://kalbar.antaranews.com/berita/406226/dua-peladang-kapua-s-hulu-divonis-lima-bulan-penjara-terkait-karhutla> [accessed 27 June 2020]
Vindry Florentin, ‘Kasus Penistaan Agama Meiliana, JK: Harusnya Tak Dihukum’, Tempo.Co, 2019
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)