AKIBAT HUKUM AKTA NOTARIS YANG DIBUAT BERDASARKAN SURAT ATAU DOKUMEN DARI PARA PIHAK YANG DIKETAHUI PALSU SETELAH AKTA DIBUAT

Keywords: akibat hukum, akta notaris, surat atau dokumen

Abstract

Abstract

Notaries are authorized to make authentic deeds which are made according to the forms and procedures stipulated by Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public. Notary in making a deed based on the information conveyed by the parties then poured into the deed according to the form stipulated by law. Basically, the notary is not obliged to investigate materially from the information submitted by the parties. In this study, there are two issues to be discussed, namely the authority of the notary as a public official in making authentic deeds and what are the legal consequences of a notary deed based on letters or documents from parties that are known to be fake after the deed is made. The research method used is juridical normative, which is legal research conducted by researching library materials or secondary data and analyzed using qualitative descriptive techniques. Notary as the official has the authority to make an authentic deed. The notary's negligence in drawing up the deed which resulted in the failure to fulfill the formal requirements caused the power of proof to become the deed under hand. If the parties experience a loss due to negligence committed by a notary public, then the injured party can demand fees, compensation and interest from the notary public.

Keywords: legal consequences; letters or documents; notary deeds

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta otentik dan bagaimana akibat hukum akta notaris yang dibuat berdasarkan surat atau dokumen dari para pihak yang diketahui palsu.Notaris berwenang dalam membuat akta otentik yang dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam membuat akta berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Notaris pada dasarnya tidak berkewajiban untuk menyelidiki secara materiil dari keterangan yang disampaikan oleh para pihak. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yang akan dibahas yakni kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta otentik dan apa akibat hukum akta notaris yang dibuat berdasarkan surat atau dokumen dari para pihak yang diketahui palsu setelah akta dibuat. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneiliti bahan pustaka atau data sekunder dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Notaris sebagai pejabat berwenang untuk membuat akta otentik. Kelalaian notaris dalam pembuatan akta yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal menyebabkan kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan. Apabila para pihak mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh notaris, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Edrick Kangagung, Universitas Surabaya
Fakultas Hukum

References

Agnisya Putri, Chintya, and Gunarto Gunarto, ‘Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah’, Jurnal Akta, 2018 <https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2611>

Bahri, Syamsul, Annalisa Yahanan, and Agus Trisaka, ‘Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary’, Repertorium, 2019

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 2020

Hadiana, Asep Id, ‘Pemanfaatan Teknologi QR Code Untuk Verifikasi Akta Notaris (PPAT)’, MIND Journal, 2018 <https://doi.org/10.26760/mindjournal.v1i1.41>

Hukum, Jurnal, Khaira Ummah, Pemalsuan Mata, Uang Sebagai, and Kejahatan Di, ‘Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017 Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia (Agus Arif Wijayanto)’, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 2017

Jalal, Abdul, and Sri Endah Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen’, Jurnal Akta, 2018 <https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551>

‘KAJIAN SEMANTIK TERHADAP PRODUK HUKUM TERTULIS DI INDONESIA’, Jurnal Mimbar Hukum, 2012 <https://doi.org/10.22146/jmh.16131>

Khusairi, Halil, ‘Hukum Perbankan Syariah’, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 2015 <https://doi.org/10.32694/010120>

Notaris, D A N K O D E Etik, and Abst Rak, ‘Jurnal Ilmi Ah P Rodi Ma Gister Kenot Ariatan , 2 016 - 2017’, Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, 2017

Oktalina Safitri, Titin, ‘Pemalsuan Alat Bukti Atas Penitipan Uang Pajak Oleh Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tugas Jabatan’, Acta Comitas, 2019 <https://doi.org/10.24843/ac.-2019.v04.i01.p10>

Prahardika, Rhyno Bagas, and Endang Sri Kawuryan, ‘TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK’, Transparansi Hukum, 2018 <https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.172>

Purnama Diana, Putu Vera, I Ketut Mertha, and I Gede Artha, ‘PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERDASARKAN PEMALSUAN SURAT OLEH PARA PIHAK’, Acta Comitas, 2017 <https://doi.org/10.24843/ac.2017.v0-2.i01.p15>

Ramadhan, Eka Dadan, and Eni Dasuki Suhardini, ‘Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan’, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 2019 <https://doi.org/10.32816/paramar-ta.v18i1.64>

Siahaan, Kartini, ‘Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana’, Recital Review, 2019

Wijaya, Putu Adi Purnomo Djingga, and A.A. Andi Prajitno, ‘TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS PENGGANTINYA’, Perspektif, 2018 <https://doi.-org/10.30742/perspektif.v23i2.684>

Published
2021-02-07
Section
Articles