KONSEP “HUKUM SEKSUAL” SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PEMBUAT VIDEO MESRA (SEX TAPE MAKER)

Keywords: konsen, video mesra, perlindungan hukum

Abstract

Abstract

The evolution of the era from time to time, forming technology even more sophisticated. Capturing moments with your lover such as recording intimate videos is something that is often done by many people, especially adolescent. But in recording the video, there are several things that need to be considered. For example, there must be an agreement or consent between the two parties so there’s no misleading which could be categorized as a criminal act of pornography. If that happens, then there is a need for a “legal umbrella” that protects the video makers. Hitherto, the “legal umbrella” about the form of legal protection for these intimate video makers has not been clearly written. In this study, the authors used a juridical normative method, based on acts as the basis for the research. The acts that are used as a reference are Acts 44 of 2008 concerning Pornography, Government Regulation 71 of 2019 concerning Implementation of Electronic Systems and Transactions, and Act 19 of 2016 concerning Amendments to Acts 11 of 2008. regarding Electronic Information and Transactions. Furthermore, the author also used a descriptive method which undertake research using data that was taken from the society through an online seminar to find out the society perspective about recording intimate videos which is the topic of the author's research.

Keywords: consent;  intimate videos;  legal protection

Abstrak

Perkembangan zaman membuat teknologi menjadi semakin canggih dan digunakan di segala bidang. Teknologi membawa perubahan gaya hidup. Kebiasaan mengabadikan momen dengan pasangan seperti membuat video mesra merupakan gaya hidup yang kerap kali dilakukan oleh banyak orang, terutama dari kalangan muda. Tetapi dalam pembuatan video tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu harus ada persetujuan atau consent antara kedua belah pihak agar hal ini tidak berujung pada  tindak pidana pornografi. Pembuatan video yang bertujuan untuk dokumentasi pribadi berkemungkinan untuk menjadi objek Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan perundang-undang, dengan berdasarkan pada undang-undang sebagai dasar penelitian. Undang-Undang yang dijadikan sebagai acuan penelitian adalah UU No. 44-2008. Selain itu, peneliti juga menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang mana dalam hal ini peneliti melakukan penelitian dari random sampling data kuisioner yang diambil di masyarakat melalui sebuah seminar online guna mengetahui pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pembuatan video mesra yang menjadi topik penelitian peneliti.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Revita Pirena Putri, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Jennifer Laura Bachsin, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum
Yovita Arie Mangesti, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Hukum

References

Fajrin, Yaris Adhial, and Ach. Faisol Triwijaya. “Problematika Yuridis Dan Konsep Rekonstruksi Terhadap Inkonsistensi Norma Undang-Undang Pornografi.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 2 (2020): 149–174.

Hukum Online. “Sanksi Bagi Pembuat Dan Penyebar Konten Pornografi.”

Islamy, Imam Teguh, Sisca Threecya Agatha, Rezky Ameron, Berry Humaidi Fuad, Evan, and Nur Aini Rakhmawati. “Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Teknologi Informasi.” Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan 11, no. 2 (2018): 21–28.

Khakim, Mufti, Supanto, and W. Tresno Novianto. “Criminal Law Policy Formulation to Prevent Cybersex Based on Civility Values.” In Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), 183–186. Atlantis Press, 2019.

Michael, Tomy. “RIGHT TO HAVE RIGHTS.” Mimbar Keadilan (February 1, 2017): 106. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/2203.

Millum, Joseph, and Danielle Bromwich. “Informed Consent: What Must Be Disclosed and What Must Be Understood?” American Journal of Bioethics 21, no. 5 (2021): 46–58.

Piszcz, Anna, and Halina Sierocka. “The Role of Culture in Legal Languages, Legal Interpretation and Legal Translation.” International Journal for the Semiotics of Law, 2020.

Pramudito, Anjas Putra. “Kedudukan Dan Perlindungan Hak Atas Privasi Di Indonesia.” Jurist-Diction 3, no. 4 (2020): 1397–1414.

Priscyllia, Fanny. “Perlindungan Privasi Data Pribadi Dalam Perspektif Perbandingan Hukum.” Jatiswara 34, no. 3 (2019): 239–249.

Rahmi, Atikah. “Urgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender.” Mercatoria 11, no. 1 (2018): 37–60.

Sa’diyah, Nur Khalimatus. “Faktor Penghambat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Cyberporn Di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana.” Perspektif 23, no. 2 (2018): 94–106.

Suhartanto, and Muhammad Fahrur Rozi. “Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Instagram Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Pro Hukum: : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 7, no. 2 (2018): 1–15.

Sushanty, Vera Rimbawani. “Cyberspace Pornography According To The Criminal Code, Pornography Law And Electronic Information Law.” Jurnal Gagasan Hukum 1, no. 1 (2019): 109–129.

Yuniantoro, Fredi. “Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2018): 105–126.

Published
2021-08-02
Section
Articles