KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG GUGAT PEDAGANG PERANTARA, DISTRIBUTOR, DAN/ATAU AGEN DALAM JALUR DISTRIBUSI BARANG

Keywords: pedagang perantara, perlindungan konsumen, tanggung gugat

Abstract

Abstract

This research aims to find a legal certainty regarding liability of an intermediary trader towards final consumer. All of these times, there is a legal vacuum regarding the legal relationship which occurs between, sellers, intermediaries, and consumer. Acts No. 8 Year 1999 regarding Consumer Protection classifies intermediary traders, distributors, or agents as mere business actors and not distinguish the role of each of these intermediary parties. The method use for this scientific research is Normative Juridical. The researcher used Statutes Approach, Doctrinal Approach, and Case Approach. This paper will discuss about the legal vacuum which happened during Consumer Protection Law, regarding the relationship status of intermediary traders, there is no clear regulation surrounding the accountability of said middleman and its consumer. Furthermore, the paper will examine differences between various intermediary during the distribution process. The multitude number of intermediary traders has caused many branches of law relationships between intermediaries, businessman, and end consumer. From these relationships, this paper can further explain the type of liability that applies to each party. In conclusion, this research argues that responsibility between each party (producers, intermediary traders, and final consumers) are tiered and must be adjusted accordingly to its type of relationship and the transaction that has occurred. The final consumer cannot meddle or demand accountability from the intermediary trader, if the intermediary itself in the distribution channel only acts as a middleman. Business owners who own intermediary actors cannot resolve themselves from the liability of consumers, whereas the intermediary only acts for them.

Keywords: consumer protection; intermediary trader; liability

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara pasti tentang tanggung gugat perantara perdagangan kepada konsumen akhir. Selama ini  terdapat kekosongan hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi di antara penjual, perantara, dan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggolongkan pedagang perantara, distributor atau agen sebagai pelaku usaha semata dan tidak membedakan kedudukan dari masing-masing para pihak perantara ini. Tipe penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan Statutes Approach, Doctrinal Approach dan Case Approach. Penelitian ini pertama-tama membahas mengenai kekosongan hukum yang terjadi dalam UUPK mengenai status hubungan perantara perdagangan, belum adanya pengaturan mengenai tanggung gugat yang jelas bagi perantara perdagangan ini membawa kerugian bagi perantara perdagangan dan juga bagi konsumen akhir. Kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai berbagai macam jenis Pedagang perantara yang dikenal dalam jalur distribusi. Banyaknya jenis pedagang perantara ini juga melahirkan banyaknya jenis hubungan hukum yang terjadi di antara pedang perantara, pelaku usaha dan konsumen akhir. Dari jenis-jenis hubungan hukum yang tercipta maka barulah dapat di pahami mengenai jenis tanggung gugat yang berlaku bagi masing-masing pihak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab yang terjadi antara Produsen, pedagang perantara dan konsumen akhir adalah tanggung jawab berjenjang, yang harus disesuaikan dengan tipe dan jenis hubungan hukumnya dalam setiap transaksi yang terjadi. Konsumen akhir tidak bisa serta merta secara mutlak meminta pertanggung jawaban dari pedagang perantara apabila dalam jalur distribusi pedagangan perantara hanya bertindak sebagai perantara perdagangan. Pelaku usaha yang menggunakan jalur pedagang perantara tidak bisa membebaskan dirinya secara mutlak dari tanggung gugat kepada konsumen akhir, manakala pedagang perantara itu bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Andyna Susiawati Achmad, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
Fakultas Hukum
Astrid Athina Indradewi, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
Fakultas Hukum

References

Agus, Dede, “Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1.1 (2018), 71–82

Ambarini, Nur Sulistyo Budi, Tito Sofyan, dan Edra Satmaidi, “Hubungan Hukum Pedagang Perantara Dan Pelaku Usaha Dalam Bisnis Perikanan Nasional,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.4 (2018), 743–62

Aziz, Aminudin, Paramita Prananingtyas, dan Irawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.2 (2019), 213–25

Banjaransari, Ayu Putri Rainah Petung, “Pertanggungjawabanan Makelar Dan Komisioner Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Hukum Dagang Indonesia,” Jurnal Yustisiabel, 5.1 (2021), 1–18 <https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.834>

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Jurnal Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33

Gunawan, Johannes, “Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen,” Veritas et Justitia, 4.2 (2018), 274–303 <https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3082>

Lestarin, Ni Made Dewi Intan, dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko On-line Di Instagram,” Jurnal Kertha Semaya, 7.10 (2019), 1–14 <https://doi.org/10.24843/K-M.2019.v07.i05.p14>

Mahesti, Indira Putri, dan I Gusti Ngurah Dharma Laksana, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online,” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7.10 (2019), 1–17

Ndun, Inthan Juwita, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Suku Cadang Sepeda Motor Honda,” Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2018 <https://doi.org/10.-5281/zenodo.1156351>

Novita, Yustina Dhian, dan Budi Santoso, “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3.1 (2021), 46–58

Putra, I Komang Mahesa, Ni Luh Mahendrawati, dan Desak Gde Dwi Arini, “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet,” Jurnal Analogi Hukum, 2.1 (2020), 73–77

Putri, Nyoman Rizkyta, dan A A Ketut Sukranatha, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan Yang Sudah Kadaluwarsa,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2.1 (2018), 1–15 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/ker-thasemaya/article/view/40853>

Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, dan Rinitami Njatrijani, “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7.1 (2018), 1–17

Situmeang, Nelson Abednego, Herdi Kuingo, dan Moestar Arifin, “Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Baku Pembiayaan Konsumen,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15.1 (2019), 46–58

Sukarmi, dan Yudhi Tri Permono, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Secara Online,” Jurnal Hukum, 35.1 (2019), 77–100

Utomo, Yusuf Arif, Carissa Kirana Eka Putri, dan Hilda Yunita Sabrie, “Tanggung Gugat Shopee Sebagai Online Marketplace Provider Dalam Pengiriman Barang,” Jurnal Bina Mulia Hukum, 4.2 (2020), 347–68 <https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.297>

Widiarty, Wiwik Sri, “Lemahnya Posisi Konsumen terhadap Produk Pangan Kadaluawarsa,” Yure Humano, 13 (2018), 37–55

Widyawati, Agnes Maria Janni, “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Konsumen Atas Barang Yang Menimbulkan Kerugian,” Jurnal Spektrum Hukum, 15.2 (2018)

Yusmita, Riski Pebru Ariyanti, Enricho Duo Putra Njoto, dan Rizal Yudistira, “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15.1 (2019), 59–67 <https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2265>

Published
2021-07-05
Section
Articles