PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAMIN ATAS KESEHATAN LINGKUNGAN

  • Rimas Intan Katari Universitas Airlangga
  • Andrea Peatric Hatane Universitas Airlangga

Abstract

Abstract

The environment is a meeting place between every living thing, both humans and humans, humans and plants, humans and animals, humans and nature, and humans with inanimate objects though. Environmental health is the right of every human being and one of the elements of welfare that must be realized in accordance with the ideals of the Indonesian nation as referred to in Pancasila and in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, meaning that there are principles that are non-discriminatory, participatory and sustainable. Environmental health management, in fact, cannot be separated from the government's very complex role, one of which is the role of the health government or the so-called Health Service. Hospitals in general are one of the supporters of development in the health sector, meaning that this hospital is a public facility, a gathering place for sick people and healthy people which does not rule out the possibility of causing environmental pollution, health problems and can be a place for disease transmission. This is because the hospital is a public administration organization that has a great responsibility for public services in the health sector which is organized and accounted for by the government. This research uses a normative juridical method. This legal research approach is through a statutory approach and a conceptual approach.

Keyword: accountability; environmental health; hospitals

Abstrak

Lingkungan merupakan tempat pertemuan antara setiap makhluk hidup, baik manusia dengan manusia, manusia dengan tumbuhan, manusia dengan hewan, manusia dengan alam, dan manusia dengan benda mati sekalipun. Kesehatan lingkungan merupakan hak setiap manusia dan salah satu unsurkesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, artinya terdapat asas yang non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Pengelolaan kesehatan lingkungan sebenarnya tidak lepas dari peran pemerintah yang sangat kompleks, salah satunya adalah peran dari kesehatan pemerintah atau yang disebut dengan Dinas Kesehatam. Rumah sakit pada umumnya merupakan salah satu penunjang pembangunan di bidang kesehatan, artinya rumah sakit merupakan fasilitas umum, tenpat berkumpulnya orang sakit dan orang sehat yang tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan sebagai tempat penularan penyakit. Hal ini dikarenakan rumah sakit merupakan organisasi administrasi publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan yang diselenggarakan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan penelitian hukum ini melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Kata kunci: kesehatan lingkungan; rumah sakit; pertanggungjawaban

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rimas Intan Katari, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum

Andrea Peatric Hatane, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum

Published
2022-02-24
Section
Articles