JURIDICAL ANALYSIS RELATED TO GUGAT DIVORCE CASE AGAINST HUSBAND REJECTED BY KEBUMEN RELIGIOUS COURT

  • Mohammad Yufi Al Izhar Universitas Negeri Semarang
  • Gerald Samuel Universitas Negeri Semarang
  • Dian Latifiani Universitas Negeri Semarang

Abstract

Abstrak

Pengadilan agama adalah lingkup pengadilan yang ada di Indonesia yang khusus dalam menangani kasus, perkara dan hal-hal yang bersifat perdata agama. Pengadilan agama secara khusus merupakan layanan peradilan untuk warga negara Indonesia yang memiliki agama Islam seperti dalam kasus perceraian, perkawinan dini, waris, waqaf dan lain-lainnya yang diatur dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam. Pada nomor perkara 609/Pdt.G/2019/PA.Kbm yang mana dalam duduk perkara yang diajukan oleh istri dalam hal 'cerai gugat' adalah seorang penggugat yang melakukan tindakan gugatan kepada seorang suami yang dalam konteks ini adalah seorang terlawsuit. Dalam gugatan pada perkara tersebut, penggugat secara gamblang memberikan hal-hal yang sekiranya kuat untuk dapat diputus oleh hakim agar terlaksananya suatu perceraian dengan pembobotan syarat yang dijatuhkan kepada pihakt tergugat. Pada perkara tersebut juga diberikan kesempatan untuk pihak tergugat dalam menyampaikan jawaban-jawaban atas lawsuitan yang diberikan oleh penggugat. Atas jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat menjadi penentu bagaimana hasil dari pertimbangan dalam memutuskan perkara yang diajukan yang mana akan ditentukan oleh Majelis Hakim.

Kata kunci: cerai gugat; penolakan; pengadilan agama; perceraian

Abstract

Religious courts are the scope of courts in Indonesia that specialize in handling cases, cases and matters of a religious civil nature. Religious courts are specifically a judicial service for Indonesian citizens who have a Muslim religion such as in cases of divorce, early marriage, inheritance, waqf and others which are regulated in the Compilation of Islamic Law.. In case number 609/Pdt.G/2019/PA.Kbm which in the case filed by the wife in the case of 'divorce lawsuit' is a plaintiff who takes action against a husband who in this context is a defendant. In the lawsuit in this case, the plaintiff clearly gave things that if strong enough to be decided by the judge in order to carry out a divorce with the weighting of the conditions imposed on the defendant. And in this case, the defendant is also given the opportunity to submit answers to the claim given by the plaintiff. The answer given by the defendant is what determines how the results of the considerations in deciding the proposed case will be determined by the Panel of Judges.

Keywords: divorce; lawsuit divorce; rejected; religious court

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Mohammad Yufi Al Izhar, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Gerald Samuel, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Dian Latifiani, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

References

Hadrian, Endang, and Lukman Hakim, Hukum Acara Perdata Di Indonesia : Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi, 1st edn (Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2020)

Safira, Martha Eri. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: CV. NATA KARYA, 2017.

Yulia, Hukum Acara Perdata (Lhokseumawe: Unimal Press, 2018)

Afriana, Anita, and An An Chandrawulan. “MENAKAR PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI INDONESIA.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 53–71. <https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.4>

Akhmad Munawar, ‘SAHNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA’, Al’ Adl, 7.13 (2015), 21–31

Asriati, ‘Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-

Undangan Di Indonesia’, Jurnal Hukum Diktum, 10.1 (2012), 23–39

Azizah, Linda, ‘ANALISIS PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM’, AL-‘ADALAH, 10.4 (2012), 415–22

Baidhowi, Dian Latifiani, ‘ISTBAT OF MARRIAGE IMPLEMENTATION FOR MARRIAGE AFTER ENACTMENT OF LAW NO . 1 OF 1974’, Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume, 2.1 (2019), 1–16

Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri, ‘Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia’, YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11.1 (2020), 87 <https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622>

Hadiono, Abdi Fauji. “PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI KOMUNIKASI Abdi.” Jurnal Darussalam; Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam 9, no. 2 (2018): 385–397.

Kushidayati, Lina, ‘Legal Reasoning Perempuan Dalam Perkara Gugat Cerai Di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2014’, Yudisia, 6.1 (2015), 141–59

Latifiani, Dian. “Perkara Perdata.” Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 6, no. 1 (2012), 40–54.

Latifiani, Dian, ‘Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim’, Jurnal Hukum Acara Perdata, 1.1 (2015), 16

Lestari, Novita, ‘Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4.1 (2018) <https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009>

Muntamah, Ana Latifatul, Dian Latifiani, and Ridwan Arifin, ‘Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)’, Widya Yuridika, 2.1 (2019), 1 <https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823>

Novitasari, Choirunnisa Nur, Dian Latifiani, and Ridwan Arifin, ‘Analisis Hukum Islam Terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan’, Samarah, 3.2 (2019), 322–41 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i2.4441>

Nurhasanah. “The Analysis of Causes of Divorce by Wives.” COUNS-EDU: The International Journal of Counseling and Education 2, no. 4 (2017), 192–200.

Oktarina, Lindha Pradhipti, Mahendra Wijaya, and Argyo Demartoto, ‘Pemaknaan Perkawinan (Studi Kasus Pada Perempuan Lajang Yang Bekerjadi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri)’, Jurnal Analisa Sosiologi, 4.1 (2018) <https://doi.org/10.20961/jas.v4i1.17412>

Poesoko, Herowati. “Jurnal Hukum Acara Perdata.” Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata 1, no. 2 (2015), 215–237.

Rais, Isnawati, ‘Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya*’, AL-‘ADALAH, XII.Cerai Gugat (2014), 14

Rangkuti, Ridwan. “Kekuatan Hukum Atas Gugatan Perdata Yang Diajukan Secara Lisan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.”

JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 2, no. 1 (2017): 46. https://doi.org/10.31604/jim.v2i1.2018.46-60

Saputra, Rian. “Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif.” WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI] PERGESERAN 25, no. 1 (2019),10–18.

Shamad, Muhammad Yunus. “Hukum Pernikahan Dalam Islam.” Istiqra’ 5, no. September (2017), 74–77.

Yusra, Dhoni, ‘PERCERAIAN DAN AKIBATNYA’, Perceraian Dan Akibatnya, 2.3 (2005), 22–33

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2015. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta : Direktorat Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Jakarta : Direktorat Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia

Republik Indonesia. 1989. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama. Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia

Published
2022-02-24
Section
Articles