PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM KORUPSI DANA HIBAH DI INDONESIA
Abstract
Purpose of this study to find out how the criminal law is responsible for the corruption of grant funds in Indonesia. Accountability is absolute to legal subjects. It sticks when doing everything. It's the same with a grant. The laws and regulations in Indonesia divide grants into 2 concepts, namely grants in private and public law. A grant in private law means a free gift both mean living giver and receiver. If a grant in public law means, the transfer of rights to something comes from a gift from another party or the government to a local government or vice versa which is specifically and through an agreement on the grant process. The purpose of the grant itself is for welfare. However, the reality that occurs in the context of grants is actually seen as an opportunity by individuals to commit criminal acts of corruption. In fact, corruption in grant funds has had an impact on various sides, one of which is the potential to harm regional finances. The method used in this study is the statue approach and conceptual approach. In this study, it will be known how when using grant funds for corruption will be asked for an accountability as regulated in the Corruption Crime Act.
Keywords: accountability; corruption; grants
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia. Pertanggungjawaban sangat mutlak terhadap subjek hukum. Hal tersebut melekat ketika melakuan segala sesuatunya. Sama halnya dengan suatu dana hibah. Peraturan perundang-undang di Indonesia membagi hibah dalam 2 konsep, yakni hibah dalam hukum privat dan publik. Hibah pada hukum privat berarti di berikannya secara cuma-cuma dari seseorang (pemberi hibah) kepada seseorang (penerima hibah), dan keduanya sama-sama masih hidup. Apabila hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan. Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah. Metode yang dilakukan pada penelitian kali ini yakni menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Dalam penelitian ini nantinya akan diketahui bagaimana ketika menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban yang di atur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: hibah; korupsi; pertanggungjawaban
Downloads
References
Alana. “Hibah Dan Prespektifnya Di Indonesia.” Jurnal Asset Publikasi XV, no. 7 (2019): 55.
Azni. “Eksistensi Hibah Dan Posibilitas Pembatalannya Dalam Perspektif Hukum Islam Dan
Budiarsih, “Implementasi Hibah Atas Pemerintahan,” Jurnal Ilmu Politik 8, no. 16 (2020): 5.
Anis Widyawati et al., “Assistance and Establishment of an Anti-Corruption Legal Clinic in Puguh Village, Boja District, Kendal Regency,” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 2 (2021): 164–177.
Bahagia Halawa and Davin Suryamana Barus, “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Terhadap Dana Hibah Apbd Terkait Penyelenggaraan Sosialisasi Pemilihan Umum Di KPU Kabupaten Pakpak Bahart (Putusan Nomor : 121/Pidsus TPK/2016/PN Mdn),” Jurnal Darma Agung 27, no. 1 (2019): 834–843. 834
Frans, “Pidana Korupsi Terhadap Dana Hibah,” Jurnal Hukum Bisnis VII (2019): 125.
Reddy, “Korupsi Dan Dana Hibah Pada Implementasinya,” Jurnal ETHZ XII, no. 8 (2020): 321.
Alana, “Hibah Dan Prespektifnya Di Indonesia,” Jurnal Asset Publikasi XV, no. 7 (2019): 55.
Hukum Positif Di Indonesia.” An-Nida’: Jurnal Pemikiran Islam 40, no. 2 (2015): 3.
Budiarsih. “Implementasi Hibah Atas Pemerintahan.” Jurnal Ilmu Politik 8, no. 16 (2020): 5. Frans. “Pidana Korupsi Terhadap Dana Hibah.” Jurnal Hukum Bisnis VII (2019): 125.
Halawa, Bahagia, and Davin Suryamana Barus. “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Terhadap Dana Hibah Apbd Terkait Penyelenggaraan Sosialisasi Pemilihan Umum Di KPU Kabupaten Pakpak Bahart (Putusan Nomor : 121/Pidsus TPK/2016/PN Mdn).” Jurnal Darma Agung 27, no. 1 (2019): 834–843.
Haliim, Wimmy. “Problematika Kebijakan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Sumber APBD: Relasi Korupsi Terhadap Kekuasaan Kepemimpinan, Dan Perilaku Elit.” Jurnal Inovasi 17, no. 1 (2020): 5.
Hamaris. “Pemberian Dana Hibah Korupsi.” Jurnal Diksi Yuris 17, no. 20 (2020): 1.
Laminating, Paf. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.” 77. Cet. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Michael, Tomy. “HUKUM TATA NEGARA DARURAT CORONA DI INDONESIA.” Mimbar Keadilan (2020).
Michele. “Penemuan Penyalahgunaan Dana Hibah.” Jurnal Global XX (2019): 77.
P, Eka Yudha, Abraham Putra, and Retno Wahyu Larasati. “ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN MEDIA ONLINE TRIBUNJOGJA.COM DAN DETIK.COM (KASUS SUAP TAUFIK HIDAYAT DAN EKS MENPORA).” Jurnal Audience 4, no. 01 (March 24, 2021): 128–140.
Pradana, Haidi Anshar. “Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah.” Jurist-Diction 3, no. 1 (2020).
Reddy. “Korupsi Dan Dana Hibah Pada Implementasinya.” Jurnal ETHZ XII, no. 8 (2020): 321. Sabir, Muhammad, and Iin Mutmainnah. “Korupsi, Hibah Dan Hadiah Dalam Persfektif Hukum
Islam (Klarifikasi Dan Pencegahan Korupsi).” Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2020). Sandiasih, Ni Putu Ayu Kartini, Niluh Ayu Kartika Putri Putri, I Made Tresna Sumarjoyo, Ni Wayan Eni Pramita, and Gusti Ayu Oktaviani. “Objektivitas Penyaluran Dana Hibah (Study Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Badung).” Jurnal Ilmu Akutansi dan Humanika 9, no. 5
(2019): 4.
Sianturi, Holmes. “Kedudukan Keuangan Daerah Dalam Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Berdasarkan Perspektif Keuangan Negara.” Jurnal Wawasan Yuridika 1, no. 1 (2017): 3.
Widyawati, Anis, Indung Wijayanto, Dian Latifiani, Ardi Sirajudin, and Annisa Suci Rosana. “Assistance and Establishment of an Anti-Corruption Legal Clinic in Puguh Village, Boja District, Kendal Regency.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 2 (2021): 164–177.
Zainuddin. “Perbandingan Hibah Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Al Himayah 1, no. 1 (2017):
–105.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)