KAJIAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI MASA PANDEMI

  • Muhammad Riyan Rizki Universitas Indonesia

Abstract

Abstract

One of the functions of the House of Representatives is to form laws and regulations, which is called the legislative function. Regarding the legislative function of the House of Representatives, it is important to see how the performance of the legislation carried out by the House of Representatives during the Covid-19 Pandemic, where there are several problems which include the legislative function of the House of Representatives during a pandemic, namely related to the quantity of legislative products produced, the process the formation of legislation products, up to and also related to the compliance of the House of Representatives in following the procedures for the formation of laws and regulations. In writing this research article, the form of research used is normative juridical, namely by analyzing secondary legal sources such as legislation or books through literature study to see the function of legislation by the House of Representatives during a pandemic. namely by using a descriptive approach to explain the quantity of legislative products made by the House of Representatives and also related to the procedural manufacture of statutory products that have been regulated in Law Number 15 of 2019 concerning Legislation.

Keywords: house of representative; legislation; pandemic

Abstrak

Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat adalah membentuk peraturan perundang-undangan yang disebut dengan fungsi legislasi. Terkait fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, penting untuk melihat bagaimana kinerja legislasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di kala Pandemi Covid-19, dimana terdapat beberapa permasalahan yang meliputi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat di kala pandemi, yaitu terkait kuantitas produk legislasi yang dihasilkan, proses pembentukan produk legislasi, hingga dan juga terkait kepatuhan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan artikel penelitian ini ini, bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis sumber hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan atau buku melalui studi kepustakaan untuk melihat fungsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat di masa pandemi.Selain itu dilihat dari sifat penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menjelaskan tentang kuantitas produk legislasi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan juga terkait prosedural pembuatan produk perundang-undangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-Undangan

Kata kunci: dewan perwakilan rakyat; legislasi; pandemi

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Muhammad Riyan Rizki, Universitas Indonesia

Fakultas Hukum

References

Daftar Pustaka

Buku

Oktaryal, Agil Oktaryal dan Kurnia Ramadhana. Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi UU KPK. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia dan Indonesia Corruption Watch, 2020.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. EVALUASI KINERJA DPR MASA SIDANG I TS 2020-2021 (14 Agustus – 5 Oktober 2021) “KINERJA ABNORMAL DI ERA NEW NORMAL”. Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, 2020.

Asshiddique, Jimmly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. cet. 11 (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Asshidique, Jimmly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, cet.2 (Jakarta:Sinar Grafika, 2012).

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan 2. cet.15 Jakarta: Penerbit Kanisius, 2006.

Lubis, Muhammad Solly. Ilmu Pengetahuan Perundang–undangan. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja DPR 2020. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2020.

Widayati. Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2015

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Jurnal

Riwanto, Agus. “Strategi Politik Hukum Meningkatkan Kualitas Kinerja DPR RI Dalam Produktivitas Legislasi Nasional.” Jurnal Cita Hukum 4 No.2 (September, 2016). hlm.267-286.

Tuhumena, Callchya Juanitha Raisha. et al. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang.” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum 1 No.3 (Mei 2021). hlm.248-256.

Sulistyowati, Efi. et al. “PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA : STUDI KOMPARATIF ATAS UNDANG–UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18 No.2 (2016). hlm.328-338.

Firdhaus, Fahmi Ramadhan. “PENCEGAHAN KORUPSI LEGISLASI MELALUI PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.” Jurnal Legislasi Indonesia 17 No.8 (September 2020). hlm.282-293.

Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Aspirasi 6 No. 2 (Desember 2015). hlm.159-176.

Ramanata Surya, et al. PELANGGARAN ASAS DALAM PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.” Jurnal Solusi 19 Nomor 1 (Januari 2021). hlm. 25-34.

Jati, Rahendro. PARTISIPASI MAYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG RESPONSIF, Jurnal RechtsVinding 1 No.3 (Desember 2012). hlm.329-342.

Sunarto. “FUNGSI LEGISLASI DPR PASCA AMANDEMEN UUD 1945,” Jurnal INTEGRALISTIK No.2 (Januari-Juni, 2017). hlm.57-67.

Soegiyono, et al. “Pentingnya Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan 2015 (Jakarta: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, 2015). hlm.1-21.

Suparto. “PEMISAHAN KEKUASAAN, KONSTITUSI DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG INDEPENDEN MENURUT ISLAM.” Jurnal Selat 4 No.1 (Oktober,2016). hlm.116-129.

Hantoro, Novianto Murti. “PROLEGNAS SEBAGAI INSTRUMEN PERENCANAAN DAN POTRET POLITIK HUKUM NASIONAL.” KAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGIS XIII No.2 (Januari 2021). hlm.1-6.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011, LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.

Indonesia. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 15 Tahun 2019, LN Tahun 2019 No. 183, TLN No. 6398.

Indonesia. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.14 Tahun 2008, LN No.61 Tahun 2008, TLN No.4846.

Indonesia. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. UU Nomor 17 2020. LN Tahun 2020 No.216 TLN No.6554.

Internet

Martadillah, Aida. "Revisi UU MK Dinilai Syarat Kepentingan Politik,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f4933e43e582/revisi-uu-mk-dinilai-syarat-kepentingan-politik, diakses pada 4 Desember 2021

Riewanti, Agus. “Menguak Cacat Formil UU Cipta Kerja,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f854ded1a0b5/menguak-cacat-formil-uu-cipta-kerja?page=2, diakses 30 November 2021

Dewan Perwakilan Rakyat. “Fraksi DPR” https://www.dpr.go.id/tentang/fraksi, Diakses pada 17 November 2021.

Wahyudi, Eko. “DPR Dinilai Hilangkan Hak Rakyat dalam Membahas RUU Cipta Kerja,” https://nasional.tempo.co/read/1333710/dpr-dinilai-hilangkan-hak-rakyat-dalam-membahas-ruu-cipta-kerja/full&view=ok, diakses pada 29 November 2021.

Pebrianto, Fajar. “Pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Menuai Kontroversi,” https://nasional.tempo.co/read/1380213/pembahasan-revisi-uu-mahkamah-konstitusi-menuai-kontroversi, diakses pada 4 Desember 2021

Farisa, Fitria Chusna. “Revisi UU MK Dinilai Tak Memperkuat Kekuasaan Kehakiman,” https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/15445201/revisi-uu-mk-dinilai-tak-perkuat-kekuasaan-kehakiman?page=all, diakses pada 4 Desember 2021.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. “Pengesahan UU Cipta Kerja, Legislasi Tanpa Ruang Demokrasi”, https://pshk.or.id/publikasi/pengesahan-uu-cipta-kerja-legislasi-tanpa-ruang-demokrasi/, diakses pada 15 April 2021

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. “RUU CIPTA KERJA: AWAL LANGKAH PENUH MASALAH,” https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/ruu-cipta-kerja-awal-langkah-penuh-masalah/, diakses pada 18 November 2021.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. “Revisi UU Mahkamah Konstitusi Dinilai Cacat Formil,” https://pshk.or.id/aktivitas/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-dinilai-cacat-formil/, diakses pada 4 Desember 2021

Zakaria, Yando. “Omnibus Law untuk Masyarakat Adat,” https://majalah.tempo.co/read/kolom/159040/omnibus-law-untuk-masyarakat-adat, diakses pada 30 November 2021.

Published
2022-02-24
Section
Articles