Analisis Kebijakan Penundaan Pembayaran Kewajiban Hutang Masa Pandemi COVID-19

  • Suando Sidauruk STIH IBLAM
  • M. Rizal Rustam STIH IBLAM

Abstract

The purpose of this study is to examine how the policy of delaying payment of debt obligations during the COVID-19 pandemic.  The research method used is juridical normative with the statutory approach.  Delaying debt and bankruptcy obligations is a solution to the economic problem for business owners but this has a less good impact on debtors. The government issued a restructuring policy in order to assist debtors and creditors during the COVID-19 Pandemic. One of the policies issued is installment restructuring. Use monitors the application, POJK No. is issued. 11/POJK. 03/2020. OJK oversees the bank to provide information. Midway through 2020, participating banks had 96 conventional banks including sharia. There are 5.33 million debtors worth Rp.517.2 Trillion, as well as 4.55 Million with Small and Medium Micro Business debtors ( MSM ) worth Rp.250.65 Trillion. The non-bank financial industry also participated in as many as 183 financing industries with 2.4 Million with amounts valued at Rp.75.08 Trillion. If it is compared to the pattern of accounts receivable debt regulated by POJK No.11/POJK.03/2020, the more profitable for debtors, cause financial restructuring is intervened by the state by distributing interest assistance to debtors The conclusion of this study is the policy of delaying the debt repayment obligation set by the government to solve economic problems for business owners and less good impact on debtors.

Keywords: debt; delay of payment; procrastination policy

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana kebijakan penundaan pembayaran kewajiban hutang pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang gunakan ialah yuridis normative dengan tata cara pendekatan perundang-undangan. Penundaan kewajiban pembayaran hutang serta kepailitan menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha tetapi hal ini berdampak kurang baik untuk debitur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi dalam rangka membantu debitur dan kreditur pada masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu restrukturisasi angsuran. Guna memantau penerapan itu, maka dikeluarkan POJK No. 11/POJK. 03/ 2020. OJK mengawasi bank buat memberikan informasi. Pertengahan tahun 2020, perbankan yang ikut serta terdapat  96 bank konvensional termasuk syariah. Ada 5,33 juta debitur senilai Rp.517,2 Triliun, serta 4,55 Juta dengan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.250,65 Triliun. Industri finansial non bank pun mengikuti berpartisipasi yaitu sebanyak 183 industri pembiayaan dengan 2,4 Juta dengan jumlah senilai Rp.75,08 Triliun. Apabila dibanding dengan pola penindakan hutang piutang yang diatur oleh POJK No.11/POJK.03/2020, semakin profitabel untuk debitur, sebab restrukturisasi keuangan diintervensi oleh negara dengan membagikan bantuan bunga kepada debitur Kesimpulan penelitian ini yaitu kebijakan penundaan kewajiban penundaan pembayaran hutang yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi pemecahan masalah perekonomian bagi para pemilik usaha dan berdampak kurang baik untuk debitur.

Kata kunci: hutang; kebijakan penundaan; penundaan pembayaran

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

M. Rizal Rustam, STIH IBLAM

STIH IBLAM

References

Adawiyah, Robiatul, and A. Tulus Sartono. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR PADA PINJAMAN KREDIT DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP.” Masalah-Masalah Hukum 49 (4). https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.369-381.

Amboro, F. Yudhi Priyo. 2021. “The Corporate Rescue for Companies during the COVID-19 Pandemic in Indonesia: Prospects for the Concept of Deeds of Arrangement and Administration Order.” Technium Social Sciences Journal 23. https://doi.org/10.47577/tssj.v23i1.4396.

Austin, Lisa M. 2020. “The Rule of Law.” In The Oxford Handbook of the New Private Law. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780190919665.013.30.

BNBP RI. 2020. “Presiden Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.” Jurnal Berkala Kesehatan. 2020.

Dewi, Putu Eka Trisna. 2019. “Implentasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Saraswati 1 (2).

Farhan Asyhadi. 2020. “ANALISIS DAMPAK RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP PEMBIAYAAN (LEASING) PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 5 (1). https://doi.org/10.36805/jjih.v5i1.1269.

Hadiwardoyo, Wibowo. 2020. “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19.” Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship 2 (2). https://doi.org/10.24853/baskara.2.2.83-92.

Hardiansyah, M. Taufik, and Isdiyana Kusuma Ayu. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG KESULITAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN KREDIT AKIBAT PANDEMI COVID-19.” Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 27 (3).

Hylton, Keith N. 2019. “Law and Economics versus Economic Analysis of Law.” European Journal of Law and Economics 48 (1). https://doi.org/10.1007/s10657-018-9580-0.

I Nyoman Srimurti. 2020. “Pengaruh Penerapan Pojk . Nomor 11 / Pojk . 03 / 2020 Tentang Stimulus Dampak Covid-19 Terhadap Dunia Perbankan.” Yustitia 14 (1).

Marginingsih, Ratnawaty. 2021. “Financial Technology (Fintech) Dalam Inklusi Keuangan Nasional Di Masa Pandemi Covid-19.” Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan 8 (1). https://doi.org/10.31294/moneter.v8i1.9903.

Pratiwi, Agustina Ni Made Ayu Darma, and Putu Sekarwangi Saraswati. 2021. “TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU MENGENAI PKPU DALAM HAL DEBITUR PAILIT DIMASA COVID 19.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 12 (1). https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4197.

Ramadhani, Tasya, and Rr Ervina Nadila Megawati. 2021. “KETIDAKMERATAAN BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT SELAMA PANDEMI COVID-19.” Jurnal Hukum Magnum Opus 4 (2). https://doi.org/10.30996/jhmo.v4i2.5235.

Rasbin. 2020. “RESTRUKTURISASI KREDIT UNTUK MENDORONG Pemulihan Dan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2021.” Info Singkat XII (23).

Risantyo, Risky. 2022. “EFEKTIFITAS RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN TERKAIT PENERAPAN POJK NO 11/POJK.03/2020 DI MASA PANDEMI COVID 19.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9 (2). https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.53449.

Rothan, Hussin A., and Siddappa N. Byrareddy. 2020. “The Epidemiology and Pathogenesis of Coronavirus Disease (COVID-19) Outbreak.” Journal of Autoimmunity. https://doi.org/10.1016/j.jaut.2020.102433.

Sarkodie, Samuel Asumadu, and Phebe Asantewaa Owusu. 2021. “Impact of COVID-19 Pandemic on Waste Management.” Environment, Development and Sustainability 23 (5). https://doi.org/10.1007/s10668-020-00956-y.

Satradinata, Dhevi Nayasari, and Bambang Eko Muljono. 2020. “Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 4 (2). https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.11009.

Shereen, Muhammad Adnan, Suliman Khan, Abeer Kazmi, Nadia Bashir, and Rabeea Siddique. 2020. “COVID-19 Infection: Origin, Transmission, and Characteristics of Human Coronaviruses.” Journal of Advanced Research. https://doi.org/10.1016/j.jare.2020.03.005.

Silalahi, Udin. 2020. “KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS ATAS HAK JAMINAN DALAM PROSES KEPAILITAN.” Masalah-Masalah Hukum 49 (1). https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.35-47.

Sufiarina, and Sri Wahyuni. 2020. “FORCE MAJEURE DAN NOTOIR FEITEN ATAS KEBIJAKAN PSBB COVID-19.” Jurnal Hukum Sasana 6 (1). https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.209.

Published
2022-08-29
Section
Articles