Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Oleh Debt Collector Di Yogyakarta
Abstract
The purpose of this study was to determine the policy of police countermeasures against violent crimes committed by debt collectors in Yogyakarta. Various acts of violence committed by debt collectors also occurred in the Special Region of Yogyakarta, when there was a seizure of motorbikes belonging to online motorcycle drivers. If the action meets the elements as a criminal act, then the customer who is harmed can report it to the police. This study was arranged using empirical juridical research. Primary data, obtained by interviews at the Yogyakarta Special Region Police, while secondary data was obtained by literature review of legal materials related to this research. This paper has its own characteristics that are different from previous similar studies, because it provides an in-depth analysis of the efforts that can be made by the police to countermeasures of violence committed by debt collectors by referring to the role of the DIY POLDA. This study shows that violence committed by debt collectors have various types, in this case, the police have a strategic function and role to overcome violence committed by debt collectors. The conclusions are the violence committed by debt collectors tends to be overt and covert, to overcome this, there are at least three efforts that the Yogyakarta Special Region Police can take, including pre-emptive efforts, preventive efforts, and repressive efforts.
Keywords: countermeasures policy; debt collector; police; violence
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan penanggulangan oleh kepolisian terhadap tindak pidana kekerasaan yang dilakukan oleh debt collector di Yogyakarta. Beragam tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya ketika terjadi perampasan terhadap sepeda motor milik driver ojek online. Terhadap perbuatan tersebut apabila memenuhi unsur sebagai tindak pidana, maka bagi nasabah yang dirugikan dapat melaporkan kepada kepolisian. Penelitian ini disusun dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Data primer, diperoleh dengan melakukan wawancara di Kepolisian Daerah Istimewa, sedangkan data sekunder diperoleh dengan melakukan kajian pustaka terhadap bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Tulisan ini memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kajian serupa sebelumnya, karena memberikan analisa yang mendalam tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dengan merujuk pada peran POLDA DIY. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara teoritis tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector memiliki beragam jenis, selain itu kepolisian memiliki fungsi dan peran strategis dalam menanggulangi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Adapun kesimpulan yang didapatkan, kekerasan yang dilakukan oleh debt collector cenderung kekerasan yang bersifat terbuka (overt) dan bersifat tertutup (covert), sehingga untuk menanggulangi hal tersebut setidaknya ada tiga upaya yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Kata kunci: debt collector; kebijakan penanggulangan; kekerasan; kepolisian
Downloads
References
Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi.
Arifin, Thomas. 2018. Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
CNN Indonesia. 2020. “Rusuh Debt Collector vs Ojol Di Yogya, Garda Lapor Kapolri.” CNN Indonesia. 2020. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200306125912-384-481078/rusuh-debt-collector-vs-ojol-di-yogya-garda-lapor-kapolri.
Hamitoyo, Joko. 2021. “Hasil Wawancara Dengan Kanit III Subdit III Jatanras DIRRESKRIMMUM Polda DIY.”
Husin, Budi Rizki. 2014. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Idris, Zakariah. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Indonesia, CNBC. 2021. “Mengapa Bunga Pinjaman Online Lebih Tinggi? Ini Penyebabnya.” CNBC Indonesia. 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210227140836-37-226620/mengapa-bunga-pinjaman-online-lebih-tinggi-ini-penyebabnya.
Kepolisian Republik Indonesia. 2011. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Kumalasari, Intan. 2020. “Kondisi Terkini Bentrokan Ojol vs Debt Collector Di Jogja, Ini Kronologi Lengkapnya.” 2020. https://www.merdeka.com/jateng/kondisi-terkini-bentrokan-ojol-vs-debt-collector-di-jogja-ini-kronologi-lengkapnya.html.
Kusuma, Wijaya. 2020. “Kronologi Lengkap Bentrokan Ojek Onli Ne Vs Debt Collector Di Yogya, Ini Penjelasan Polisi.” Kompas.Com. 2020. https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/13175101/kronologi-lengkap-bentrokan-ojek-online-vs-debt-collector-di-yogya-ini?page=all#page2.
Mahkamah Konstitusi. 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Tertanggal 6 Januari 2020.
Michael Hangga Wismabrata. 2021. “4 Fakta Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal Di Yogyakarta, Pengakuan Debt Collector Dan Buru Pemodal.” Kompas.Com. 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/075516278/4-fakta-di-balik-penggerebekan-kantor-pinjol-ilegal-di-yogyakarta-pengakuan?page=all. Kompas.com.
Musadah, Siti. 2007. Perempuan Dan Politik. Jakarta: Blok ICRP.
OJK. 2021. “Infografis OJK Bersama Kementerian Atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal.” OJK. 2021. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx.
Pramesti, Tri Jata Ayu. 2021. “Etika Penagihan Utang Oleh Debt Collector.” Hukumonline.Com. 2021.
Rizky Amalia R, Sulistyanta. 2020. “Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.” Recidive 9 (2): 109–17.
Rodes Ober Adi Guna Pardosi ; Yuliana Primawardani. 2020. “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” JURNAL HAM 11 (3): 353–68.
Sadjiono. 2008. Polri Dan Good Governance. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Sumarso, Bastianto Nugroho, Surti Yustianti. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Dalam Penagihan Piutang Terhadap Debitur Bank.” JURNAL ILMIAH HUKUM 13 (1): 15–28.
Wiwoho, Jamal. 2011. Hukum Perbankan Indonesia. Surakarta: UNS Press.
———. 2014. “Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat.” Masalah Masalah Hukum 43 (1): 87–97.
YK. 2021. “Hasil Wawancara Dengan ‘YK’ Selaku Debt Collector Di Yogyakarta.”
Yulianto Achmad ; Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)