Pengaruh Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Abstract
This study aims to examine the effect of the policy of imposing security measures on imports of fabric products. This study uses a normative juridical research method using secondary data. The novelty element in this research lies in the focus of the discussion which specifically discusses the influence of the policy of imposing security measures on imports of fabric products. The research discussion states that the principles of international trade adopted by the Indonesian state, namely the protection of domestic products, and the imposition of security measures on imports of fabric products, are the embodiment of the principle of trade in the Indonesian state. Based on the results of the study, it was concluded that the effect of imposing additional import duties in the form of security measures through the Minister of Finance Regulation No.55/PMK.010/2020 on the import of fabric products is less effective because it will only burden local entrepreneurs who need material products from abroad. Even though there have been restrictions on the volume of imports of textiles and textile products, so that these inter-ministerial regulations have not been able to synergize, the existence of legal rules regarding the imposition of BMTP makes the Ministry of Finance seem to doubt the Ministry of Trade's policy to suppress imports of fabric products in the free market era.
Keywords: import duty security measures; cloth; liberalization; international trade
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Unsur kebaharuan dalam penelitian ini terletak pada fokus pembahasannya yang secara spesifik membahas tentang pengaruh kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain. Pembahasan penelitian menyatakan bahwa prinsip perdaganagan internasional yang dianut negara Indonesia yaitu perlindungan produk dalam negeri, dan pengenaan Bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain merupakan perwujudan dari prinsip perdagangan negara Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaruh pengenaan bea masuk tambahan berupa bea masuk tindakan pengamanan melalui Permenkeu No.55 /PMK.010/2020 terhadap impor produk kain kurang efektif karena hanya akan memberatkan pengusaha lokal yang membutuhkan produk bahan dari luar negeri. Padahal telah dilakukan pembatasan volume impor tekstil dan produk tekstil, sehingga peraturan antar Kementerian ini belum dapat bersinergi, dengan adanya aturan hukum mengenai pengenaan BMTP menjadikan Kementerian Keuangan seolah-olah meragukan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menekan impor produk kain di era pasar bebas.
Kata kunci : bea masuk tindakan pengamanan; kain; liberalisasi; perdagangan internasional
Downloads
References
Agus Setiawan. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Dalam Negeri Melalui Tindakan Pengamanan (Safeguard) Di Indonesia Relevansinya Dengan MEA 2015.” Jurnal Mercatoria 10(1): 18–31.
Aprilia Estina Poae. 2019. “Kajian Hukum World Trade Organization Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional Di Indonesia.” Lex Et Societatis 7(6): 52–59.
Arriza Briella Kurniawardhani. 2021. “Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional: World Trade Organization (WTO).” Jurnal Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah 9(1): 42–61.
Bambang Satrianto. 2021. “Aspek Hukum Importasi Barang Dalam Transaksi Perdagangan Internasional General Agreement On Tariffs And Trade/World Trade Organization Dikaitkan Dengan Syarat Sahnya Perjanjian Kontrak (Sales Contract) Impor Barang.” Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4(2): 32–51.
Barus, A. P., Leviza, J. 2022. “Sengketa Penerapan Tariff Impor Dan Hambatan Dagang Antara Amerika Serikat Dan Negara China Dalam Perspektif Kerangka WTO.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2(1): 42–54.
Farida Indri Rachmawati, Disty Putri Ratna Indrasari. 2017. “Pengaruh Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Price Cost Margin Industri Manufaktur Yang Diproteksi.” Jurnal Riset Ekonomi dan Manajemen 17(1): 23–41.
Febrianti, S. W., Suryadipura, D. 2021. “Diplomasi Perdagangan Indonesia Di Afrika Selatan (2015-2019): Upaya Peningkatan Perdagangan Di Pasar Afrika Selatan.” Padjadjaran Journal of International Relations 4(1): 21–32.
Fitri Rahmadani. 2017. “Pengaruh Penerapan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) Produk Impor Benang Asal India Bagi Industri Tpt (Tekstil Dan Produk Tekstil) Di Indonesia Tahun 2011.” JOM FISIP 4(2): 13–29.
Indri Riesfandiari, Ario Seno Nugroho, Imam Tri Wahyudi. 2021. “Dampak Safeguard Atas Impor Benang Terhadap Perekonomian: Pendekatan Model CGE.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 5(2): 15–35.
Junimart Girsang, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, David Tan, Eva Dian Sari. 2020. “Analisis Yuridis Mengenai Pemberlakuan Surat Keterangan Asal (Ska) Di Indonesia.” Jurnal Komunitas Yustisia 3(3): 32–42.
Kartadjoemana, H. S. 1996. GATT Dan WTO: Sistem, Forum, Dan Lembaga Internasional Di Bidang Perdagangan. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mevy Adine, Siti Mahmudah, F.X.Djoko Priyono. 2016. “Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Kain Tenun Dari Kapas Dan Benang Kapas Sebagai Akibat Peningkatan Volume Impor Tekstil.” Diponegoro Law journal 5(1): 1–14.
Risnain, Muh. 2011. “Politik Hukum Perlindungan Industri Dalam Negeri Indonesia Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas.” Jurnal Ilmu Hukum, Universtas Mataram 5(3): 12–32.
Rizmawati Darmawan, Irawati. 2021a. “Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(1): 21–41.
———. 2021b. “Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(1): 21–41.
Setiawan, Agus. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Industri Tekstil Dan Produk Tekstil Dalam Negeri Melalui Tindakan Pengamanan (Safeguard) Di Indonesia Relevansinya Dengan MEA 2015.” Mercatoria 10(1): 12–31.
Siregar, Nella Octaviany. 2022. “Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia.” Justisi 8(1): 21–37.
Sood, Muhammad. 2012. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Suhendra. 2021. “Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Produk Kain Tahun 2019 Sebagai Akibat Peningkatan Volume Impor Tekstil.” Dharmasisya 1(2): 54–72.
Suherman, Ade Maman. 2014. Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO Dan Negara Berkembang. Jakarta: Sinar Grafika.
Tirza Gracia Shekinah Hutagaol, FX. Joko Priyono, Nanik Trihastuti. 2021. “Safeguard Re-Investigation By Madagascar Government On Pasta Products From Indonesia Based On GATT/WTO Framework.” Diponegoro Law Review 6(2): 217–30.
Winanti, Poppy Sulistyaning. 2022. “Menakar Kesiapan Indonesia Dalam Merespons Perjanjian Perdagangan Internasional.” Politika: Jurnal Ilmu Politik 13(1): 1–17.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)