Sistem Hukum Hak Cipta Yang Terintegrasi Untuk Memberantas Perdagangan Buku Bajakan Pada Lokapasar Daring
Abstract
Pirated books are still widely traded by merchants through online marketplaces. Trade in pirated books through online marketplaces is a criminal violation of book copyright. In addition, it also has a negative impact on the book ecosystem in Indonesia. Thus, the trade must be eradicated. In an attempt to find answers to the problems, the researchers used normative legal research methods. The data that the author uses are primary, secondary, and secondary legal materials. The aim of the research is to provide an understanding of the integrated copyright law system and public compliance. The novelty of this research is the use of legal systems theory and integrative legal theory in problem analysis. Judging from the theory of the legal system, the elements of legal substance and legal structure of copyright on books are adequate, but the legal culture of Indonesian society is not strong enough. Meanwhile, from the aspect of integrative legal theory, the value system and legal norm system of copyright on books have been integrated, but the system of public behavior is not in accordance with the values and norms of copyright law on books. Some Indonesians still like to plow books and trade them through online marketplaces. On the other hand, some Indonesians still buy pirated books through online marketplaces. This is due to economic capacity and lack of understanding of the benefits of copyright law protection for books. Bookkeepers who are harmed by the trade in pirated books at online marketplaces need to jointly report to the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia or the State Police of the Republic of Indonesia, and the Ministry of Information and Electronic Transactions of the Republic of Indonesia.
Keywords: eradicate; merchants; online marketplace; pirated books
Abstrak
Buku bajakan masih marak diperdagangkan oleh merchant melalui lokapasar daring. Perdagangan buku bajakan melalui lokapasar daring merupakan pelanggaran pidana terhadap hak cipta buku. Selain itu juga berdampak negatif terhadap ekosistem perbukuan di Indonesia. Dengan demikian perdagangan buku bajakan pada lokapasar daring harus diberantas. Dalam upaya menemukan jawaban terhadap permasalahan, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan sekunder. Tujuan penelitian adalah memberikan pemahaman mengenai sistem hukum hak cipta yang terintegrasi dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hak cipta atas buku. Kebaruan penelitian ini adalah dalam hal penggunaan teori sistem hukum dan teori hukum integratif dalam menganalisis permasalahan. Dilihat dari teori sistem hukum, maka unsur substansi hukum dan struktur hukum hak cipta atas buku telah memadai, namun kultur hukum masyarakat Indonesia belum cukup kuat. Sedangkan dari aspek teori hukum integratif, sistem nilai dan sistem norma hukum hak cipta atas buku telah terintegrasi, namun terdapat kekurangan pada sistem perilaku masyarakat. Sebagian masyarakat Indonesia masih gemar membajak buku serta memperdagangkannya melalui lokapasar daring. Di sisi lain, sebagian masyarakat indonesia masih banyak yang membeli buku bajakan melalui lokapasar daring. Hal tersebut disebabkan kemampuan ekonomi dan ketidakpahaman sebagian masyarakat Indonesia mengenai manfaat perlindungan hukum hak cipta atas buku. Pelaku perbukuan yang dirugikan dari adanya perdagangan buku bajakan pada lokapasar daring perlu melapor secara bersama-sama kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Informasi dan Transaksi Elektronik Republik Indonesia.
Kata Kunci: berantas; buku bajakan; lokapasar daring; pedagang
Downloads
References
Artasasmita, Romli. 2019. Teori Hukum Integratif. Bandung: CV Mandar Maju.
Chandrika, Riandhani Septian, dan Raymond Edo Dewanta. 2019. “Kajian Kritis Konsep Pembajakan di Bidang Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Rechtidee 14 (1): 136.
Dhityaenggarwangi, Chantry, dan Dian Purnamasari. 2022. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA MELALUI REGULASI TOKOPEDIA DALAM PENJUALAN BUKU BAJAKAN SUPERNOVA.” Reformasi Hukum Trisakti 4 (1): 1–10.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Hariansah, Syafri. 2022. “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum.” Kartha Bhayangkara 16 (1): 127.
Hidayah, Khoirul. 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
IKAPI. 2021a. “IKAPI Member.” 2021. https://www.ikapi.org/language/en/ikapi-member/.
———. 2021b. “Menyelamatkan Perbukuan.” 2021. https://www.ikapi.org/2021/05/31/menyelamatkan-perbukuan/.
Indonesia, CNN. 2021. “Tere Liye Trending Usai Kritik Keras Pembeli Buku Bajakan.” 2021. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210525174928-241-646860/tere-liye-trending-usai-kritik-keras-pembeli-buku-bajakan.
Indonesia, Radio Republik. 2021. “Tanggulangi Pembajakan Buku di E-Commerce, Permenkumham Disusun.” 2021. https://rri.co.id/nasional/hukum/1181477/tanggulangi-pembajakan-buku-di-e-commerce-permenkumham-disusun.
Katadata. 2019a. “Indonesia Penerbit Buku Paling Produktif di Asean.” 2019. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/17/indonesia-penerbit-buku-paling-produktif-di-asean.
———. 2019b. “Penulis NKCTHI Marchella FP Keluhkan Pembajakan di Dunia Literatur.” 2019. https://katadata.co.id/pingitaria/berita/5e9a51931c00a/penulis-nkcthi-marchella-fp-keluhkan-pembajakan-di-dunia-literatur.
———. 2022. “Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Daftar E-Commerce Barang Palsu AS.” 2022. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/62144febae52e/bukalapak-tokopedia-shopee-masuk-daftar-e-commerce-barang-palsu-as.
Kompasiana. 2022. “Masalah Pembajakan Buku di Indonesia Yang Tiada Habisnya.” 2022. https://www.kompasiana.com/almalita/620e489dbb44861b0075b1d2/masalah-pembajakan-buku-di-indonesia-yang-tak-ada-habisnya,.
Kontan, Nasional. 2022. “Marak Pelanggaran HKI, Ini yang Dilakukan Pemerintah untuk Berantas Barang Bajakan.” 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/marak-pelanggaran-hki-ini-yang-dilakukan-pemerintah-untuk-berantas-barang-bajakan.
Kusmawan, Denny. 2014. “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku.” Perspektif XIX (2): 137–38.
Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. 2016. “Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual.” Sasi 24 (2): 138–49.
News, Antara. 2021. “Ikapi Minta Pemerintah Atasi Pembajakan Buku.” 2021. https://www.antaranews.com/berita/2178994/ikapi-minta-pemerintah-atasi-pembajakan-buku,.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI. 2021. “Pemerintah Gelar Rapat Bersama Ecommerce untuk Meminimalisir Pembajakan dan Penjualan Barang Palsu di Marketplace.” 2021. https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/pemerintah-gelar-rapat-bersama-ecommerce-untuk-meminimalisir-pembajakan-dan-penjualan-barang-palsu-di-marketplace?kategori=Berita Resmi Desain Industri&csrt=16731120055474257916,.
———. 2022. “Canangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, DJKI Luncurkan POP HC.” 2022. https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/canangkan-2022-sebagai-tahun-hak-cipta-djki-luncurkan-pop-hc?kategori=Berita Resmi Desain Industri,diakses.
President, The United States Trade Representative Executive Office of The. 2022. 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy. Amerika Serikat: Executive Office of The President.
Puspita, Galuh Ayu, dan Irwansyah. 2018. “Pergeseran Budaya Baca dan Perkembangan Industri Penerbitan Buku di Indonesia: Studi Kasus Pembaca E-Book Melalui Aplikasi iPusnas.” Bibliotika: Jurnal Kajian Perpustakaan dan Informasi 2 (1): 17.
Putri, Anggia Maharani, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA TERHADAP BUKU BAJAKAN YANG DIJUAL MELALUI MEDIA ONLINE.” Jurnal Interpretasi Hukum 3 (1): 31–36.
Riswandi, Budi Agus. 2016. Doktrin Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: Penerbitan FH UII.
Saidin, OK. 2019. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi, Cetaka ke-10. Depok: Rajawali Press.
Sudjana. 2022. “Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum.” Res Nullius 4 (1): 93–94.
Tempo, Bisnis. 2021. “Tere Liye Mencak-mencak Marketplace Masih Menjual Buku Bajakan.” 2021.
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)