Eksekusi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Anak Ditinjau Dari Perspektif Restorative Justice

  • Satriyo Bagus Arianto Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga
  • Wulandari Rima Ramadhani Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga

Abstract

Circulation of Drug Trafficking has arisen largely and many can be seen from the increasing number of drug users by 0.15 percent from 2019 to 2021, these increasing number of users threatening the society in Indonesia. Drugs not only ensnare adults but also children can become victims of these addictive substances, because drugs are considered extraordinary crimes as such they later will be prosecuted, but doing so can cause both physical and psychological burdens on children due to the severity of the judicial process and criticism from the public on their status as a suspect, so other efforts are needed for drug cases in children. The purpose of this study was to analyze the execution of rehabilitation in child drug addicts and to analyze the execution of rehabilitation as a form of restorative justice. The legal research method used in this paper is normative research method by using statute approach, conseptual approach and fenomenologi approach. The changing concept of this paper relied on restorative justice concept whereas in children drug addict cases based on UU No.11/2012 which limited restorative justice concept only on diversion while restorative justice gets an extensive approach in Perkapolri. Based on the current regulation, the drug cases on children found better way in drug cases by rehabilitation outside the justice system which also complies with restorative justice and involves all parties to resolve the case fairly and restoring the children drug addict.

Keywords: children drug addict; rehabilitation; restorative justice

Abstrak

Peredaran narkotika yang semakin luas dan banyak dilihat dari meningkatnya jumlah pengguna narkotika sebanyak 0,15 persen dari tahun 2019sampai dengan tahun 2021, hal ini semakin mengancam masyarakat di Indonesia. Narkotika tidak hanya menjerat orang dewasa namun juga anak-anak menjadi korban dari zat adiktif tersebut, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa maka mereka akan di proses secara peradilan, namun hal itu dapat menyebabkan beban baik fisik maupun psikis anak terhadap beratnya proses peradilan dan kecaman dari masyarakat atas statusnya yang menjadi tersangka, maka diperlukan upaya lain untuk kasus narkotika pada anak-anak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis terkait eksekusi rehabilitasi pada pecandu narkotika anak dan menganalisis terkait eksekusi rehabilitasi sebagai bentuk restorative justice. Dalam penelitian hukum ini menggunakan metode Penelitian Normatif yang dilakukan dengan cara pendekatan undang-undang (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan fenomenologi. Kebaruan dari penelitian ini menitikberatkan pada konsep restorative justice, pada kasus anak khususnya pecandu anak melihat pada UU No.11/2012 di mana restorative justice hanya terbatas pada diversi sedangkan restorative justice mendapat perluasan konsep tersebut yang diatur pada Perkapolri. Dari pengaturan yang ada, pada kasus pecandu anak menemukan jalan yang lebih baik untuk anak-anak yang terkait kasus narkotika, yaitu berupa Rehabilitasi yang diberikan di luar proses peradilan, yang memenuhi juga dari segi restorative justice, serta melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah secara adil dan melakukan pemulihan terhadap anak tersebut.

Kata Kunci: keadilan restorasi; pecandu anak; rehabilitasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, Wiwik. 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum,” DIH Jurnal Hukum, 10.19

Afr, 2021. “Sebanyak 57 Persen Remaja Coba Pakai Narkoba”, Kominfo Jatimprov < https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba > [accessed 18 Agust 2022]

Arianto, Satriyo Bagus. 2021. “Kewenangan BNN Dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika,” Jurist-Diction, 4.5

BNN. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,” BNN < https://bengkulu.bnn.go.id/perlindungan-hukum-bagi-anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana/ > [accessed 18 Agust 2022]

Dewi, Wijayanti Puspita. 2019. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jurnal Hukum Magnum Opus, 2.1

Disperkimta. 2018. “Mengenal Tahapan Rehabilitasi Narkoba”, Disperkimta < https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/mengenal-tahapan-rehabilitasi-narkoba-15 > [accessed 18 Agust 2022]

Ependi, Agus Selamet. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” (unpublished Tesis, Bandung: Universitas Pasundan)

Ernawati, and Heri Tahir. 2017. “Rehabilitasi Sosial Terhadap Pecandu Narkoba Anak Dibawah Umur Di Yayasan Kelompok Peduli Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Makassar,” TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4.2

Ernes, Yogi. 2022. “2 Bulan Operasi Narkoba, Polda Metro Ciduk 31 Pelaku Dan Sita 36 Kg Sabu,” DetikNews < https://news.detik.com/berita/d-6001534/2-bulan-operasi-narkoba-polda-metro-ciduk-31-pelaku-dan-sita-36-kg-sabu > [accessed 26 March 2022]

Gunnanda, Ni Kd Saras Iswari, and Anak Agung Ngurah Wirasila. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menggunakan Narkotika,” Jurnal Kertha Desa, 9.6

Hadiansyah, Risya, and Nur Rochaeti. 2022. “Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4.1

Harismi, Asni. 2019. “Mengenal Tahapan Rehabilitasi Narkoba dan Biayanya” SehatQ < https://www.sehatq.com/artikel/tahapan-rehabilitasi-narkoba-jefri-nichol > [accessed 18 Agust 2022]

Hendro, Nugroho Prasetyo. 2015. “Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Implementasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kompasiana < Https://Www.Kompasiana.Com/Hakamain.Com/54f6eb1aa333114e708b462f/Kualifikasi-Penyalahguna-Pecandu-Dan-Korban-Penyalahgunaan-Narkotika-Dalam-Implementasi-Uu-No-35-Tahun-2009-Tentang-Narkotika > [accessed 25 March 2022]

Kusmana, Tony. 2006. “Problematika Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (Studi Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Dan Pemasangan Solar Home System (SHS)” (unpublished Tesis, Jakarta: UPN Veteran Jakarta)

Laksana, Andri Winjaya. 2015. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi,” Jurnal Pembaharuan Hukum, 2.1

Lavine, T.Z, terj Andi Iswanto, et. Al. 2002. Petualangan Filsafat; dari Socrates ke Sartre (Yogyakarta: Jendela)

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana)

Muslikan, and Muhammad Taufiq. 2019. “Pelaksanaan Assesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Ilmiah : Living Law, 11.1

Nurhanifah, Salma Nisrina. 2021. “Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika,” Jurnal Hukum Magnum Opus, 4.1

Oktarina, Sindian Wicaksono Surya. 2019. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkotika Dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Dihubungkan Dengan Pasal 127 Untuk Penyalahguna Dan Ketentuan Rehabilitasi (Analisa Putusan Nomor. 2106/Pid.Sus/ 2018/PNTng),” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 2.2

Panjaitan, Samuel, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Siregar. 2021. “Peran Bapas Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Bapas Kelas I Medan),” Jurnal Retentum, 2.1

Pratama, Aldita Putra Bayu. 2020. “Implementasi Putusan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Pengadilan Negeri Surabaya,” Jurnal Hukum Magnum Opus, 3.2

Riyadi, Muhammad Manfaluthfi. 2015. “Implementasi Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika” (unpublished Skripsi, Surabaya: Universitas Airlangga)

Salam, Jalil Abdul. 2019. “Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Dalam Kasus Pidana Anak-Anak (Studi Kasus Di Kota Langsa),” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundangundangan Dan Pranata Sosial, 4.2

Savitri, Putu Indah. 2022. “BNN: Prevalensi pengguna narkoba di 2021 meningkat jadi 3,66 juta jiwa” Antara < https://m.antaranews.com/berita/2696421/bnn-prevalensi-pengguna-narkoba-di-2021-meningkat-jadi-366-juta-jiwa > [accessed 18 Agust 2022]

Widodo, Dwi Indah. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika,” Jurnal Hukum Magnum Opus, 1.1

Published
2022-08-29
Section
Articles