Ketentuan Pemecahan Tanah Kavling Perorangan Dan Penjualan Tanah Kavling Perorangan Di Kabupaten Jombang

  • Anjar Widharetno UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
  • Moh Saleh

Abstract

Prohibition of the practice of splitting and selling mature plots of land without a house individually in the Jombang area without a clear legal basis. This happens because the split and the sale of plots of land that are carried out individually is equated with the prohibition of lisiba, even though if you look at it, it is very important. So this research is expected to answer the prohibition against this practice. The type of research used in this study is empirical juridical research, using the legal approach method, meaning that the study in this study uses applicable legal provisions and occurs in real society, or in other words, this research is conducted on actual conditions or real conditions. that occurs in the community with the intention of knowing and finding the facts and data needed. The practice of splitting and selling plots of land in a mature manner in Jombang Regency cannot run as well as it should. This prohibition is due to the equating of the prohibition on building lisiba with the split and sale of plots of land in a mature manner. This is very contradictory between the rule of law in the existing law and its application in the field.

Keywords: breaking the ground; individual plots of land; sale of individual plots of land

 Abstrak

Larangan praktik pemecahan serta penjualan tanah kaveling matang tanpa rumah secara perorangan di daerah Jombang tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Hal ini terjadi karena pemecahan yang serta penjualan tanah kaveling yang dilakukan secara individu ini disamakan dengan aturan larangan lisiba, pdahal jika ditinjau hal tersebut sangat. Sehingga penelitian ini diharapkan menjawab larangan terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, artinya pengkajian dalam penelitian ini menggunakan ketentuan hukum yang berlaku serta terjadi secara nyata dalam masyarakat, atau dengan kata lain penelitian ini dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Praktik pemecahan dan penjualan tanah kaveling secara matang di Kabupaten Jombang ini tidak dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Larangan ini disebabkan adanya penyamaan larangan dalam membangun lisiba dengan pemecahan dan penjualan tanah kaveling secara matang. Hal ini sangat bertentangan antara aturan hukum dalam undang-undang yang ada dengan penerapannya dilapangan.

Kata kunci : pemecahan tanah; penjualan tanah kavling perorangan; tanah kavling perorangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiludin, Amiludin. 2018. “Politik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan Dan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah Terkait Pertanahan).” Journal of Government and Civil Society 2(1):19. doi: 10.31000/jgcs.v2i1.712.

Dwiyatmi, Sri Harini. 2020. “Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5(1):125–44. doi: 10.24246/jrh.2020.v5.i1.p125-144.

Fathoni, M. Yazid. 2021. “Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5(2):219–36. doi: 10.24246/jrh.2021.v5.i2.p219-236.

Fitri, Ria. 2018. “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3):421–38. doi: 10.24815/kanun.v20i3.11380.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Kornelis, Yudi, and Wini Rosalya. 2021. “Kajian Hukum Pasal Kontroversial Dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9(3):812–21.

Nadapdap, Binoto. 2007. Kamus Istilah Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Jala.

Nugroho, Ardanto, Yanis Rinaldi, and Efendi Efendi. 2021. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Untuk Menghindari Pajak.” DIVERSI : Jurnal Hukum 7(2):322. doi: 10.32503/diversi.v7i2.1819.

Pramana, I. Nyoman Yuliarta Bayu. 2005. “Pelaksanaan Jual Beli Tanah Kavling Di Kota Denpasar - Bali Pelaksanaan Jual Beli Tanah Kavling Di Kota Denpasar - Bali.” 1–90.

Setiawan, Pujha, and Idris, Isran. 2021. “ISSN Print : 2721-5318 ISSN Online: 2721-8759.” 2:196–220.

Parlindungan, A. P. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Bandar Maju.

Progresif, Jurnal Hukum, Volume Xii, Rio Aa, and Reko Dwi. 2018. “Jurnal Hukum Progresif: Volume XII/No.1/Juni 2018 Naufal M, Rio AA & Reko Dwi S: Kepastian KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PIHAK PEMEGANG SURAT TANDA BUKTI ATAS TANAH BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK DITINJAU DARI HUKUM AGRARIA.” XII(1).

Purba, Master Sahat. 2021. “ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pembangunan Pemukiman Dan Perumahan Legal Analysis of the Conversion of Agricultural Land into Settlement and Housing Development.” 3(2):151–61.

Santoso, Urip. 2011. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sari, Indah. 2017. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9(1):15–33.

Sujono, Imam, Sugeng Irawadi, and Setiawan Indradiyasa. 2020. “Pembatalan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah Kavling.” Spektrum Hukum 17(1):19–33. doi: 10.35973/sh.v17i1.1389.

Sulistio, Meiliyana. 2020. “Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 8(2):105–11.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Wardhani, Dwi Kusumo. 2020. “Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6(2):p 440-455.

Wibowo, Agus, and Siti Mariyam. 2021. “Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia.” 3:396–406.

Yamin, Muhammad, and Zaidar Zaidar. 2018. “Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13(2):201–10. doi: 10.33059/jhsk.v13i2.911.

Zamrodah, Yuhanin. 2016. “済無No Title No Title No Title.” 15(2):1–23.

Published
2022-08-29
Section
Articles