Kepastian Hukum Terhadap Proses PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021

  • Eva Puspita Sari Universitas 17 Agustus 1945
  • Evi Kongres Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

PKPU submissions can be submitted by both creditors and debtors. In the PKPU process, the debtor can submit a peace plan whichcontains an offer for payment of his debt. However, if the peace plan is rejected, it can result in the debtor being declared bankrupt. Article 235 of Law No. 37/2004 states that against a bankruptcy decision preceded by a PKPU case, no legal remedies can be proposed in the decision. Departing from the absence of legal remedies which were deemed to have harmed the position of the debtor, PT. SYS then submitted a judicial review to the Constitutional Court on Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of Law No. 37/2004.The Constitutional Court through Decision Number 23/PUU-XIX/2021 opened a cassation of the PKPU decision submitted by the creditor in which the creditor rejected the peace plan submitted by the debtor. This has created legal uncertainty related to the transfer of duties from the administrator to the curator, where when the debtor is declared bankrupt, the curator is appointed to settle the bankruptcy assets but the curator is hesitant to act because the debtor is still making legal efforts in the PKPU process. This study aims to determine legalcertainty regarding the peace plan in the PKPU process after the Constitutional Court Decision Number 23/PUU-XIX/2021. This study usesnormative legal research with a statutory approach.

Keywords: bankruptcy; legal effort; suspension of payment

Abstrak

Pengajuan PKPU dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur. Dalam proses PKPU debitur dapat mengajukan rencana perdamaianyang berisi penawaran terhadap pembayaran utangnya. Namun apabila rencana perdamaian tersebut ditolak maka dapat berakibat debitur dinyatakan pailit. Pasal 235 UU No. 37/2004 menyatakan bahwa terhadap putusan pailit yang didahului oleh perkara PKPU, maka dalamputusannya tidak dapat diajukan upaya hukum  apapun.  Berangkat  dari ketiadaan upaya hukum yang dinilai telah merugikan kedudukandebitur, PT. SYS kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No. 37/2004. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 membuka adanya upaya hukum kasasi atas putusan PKPU yangdiajukan oleh kreditur di mana kreditur menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Hal ini telah memberikan ketidakpastian hukum terkait dengan peralihan tugas dari pengurus ke kurator, di mana ketika debitur dinyatakan pailit maka kurator ditunjuk untuk melakukan pemberesan harta pailit tetapi kurator menjadi ragu untuk bertindak karena debitur masih melakukan upaya hukum dalam prosesPKPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap rencana perdamaian dalam proses PKPU pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.

Kata kunci: kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; upaya hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arjaya, I Made, and A.A Sagung Laksmi Dewi. 2018. ‘PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DI PENGADILAN NIAGA (Studi Kasus PKPU PT.Rendamas Realty Dan Jane Christina Tjandra, Putusan No.4/Pdt-Sus/PKPU/2017/PN.Niaga Sby)’, KERTHA WICAKSANA, 12.1 <https://doi.org/10.22225/kw.12.1.418.46-55>

Barnini, Adam, Nyulistiowati Suryanti, and Artaji Artaji. 2021. ‘Kedudukan Kreditor Yang Tidak Terdaftar Pada Putusan Perdamaian PKPU Dalam Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit’, Media Iuris, 4.2 <https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.26286>

Budiyono, Tri. 2021. ‘PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MASA PANDEMI COVID-19: ANTARA SOLUSI DAN JEBAKAN’, Masalah-Masalah Hukum, 50.3 <https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.232-243>

Casanova, Febri Yanti, Lindati Dwiatin, and Eka Dianne R. 2018. ‘Analisis Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya Pencegah Kepailitan (Studi Putusan No.59/Pdt.Sus- PKPU.PN.Niaga.Jkt.Pst)’, Pactum Law Journal, 1.2

Gede Nira Wicitra Yudha, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. 2022. ‘Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’, Jurnal Konstruksi Hukum, 3.1 <https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4447.196-200>

Kartini Muljadi. 2001. No Title, ed. by 2005 Rajarafindo Persada/Jakarta (Jakarta)

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. 2021. ‘PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERKAIT PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DALAM KEPAILITAN’, Jurnal Aktual Justice, 6.1 <https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618>

Maryono, Antonius Sidik, Ulil Afwa, Sindy Riani, and Putri Nurhasanah. 2022. ‘Antonius Sidik Maryono, Ulil Afwa, Dan Sindy Riani Putri Nurhasanah Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021’: 247–68 <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6127975931f88/moratorium->

Patrik, Delvis, Nulistiowati Suryanti, and Aam Suryamah. 2021. ‘Kedudukan Kreditor Minoritas Dibandingkan Dengan Kreditor Sekaligus Pemegang Saham Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’, Media Iuris, 4.3 <https://doi.org/10.20473/mi.v4i3.27478>

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)

Rifani, Ratu Alawiyyah, Fauziah Fauziah, and Muhammad Fahruddin. 2021. ‘Efektifitas Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Mencegah Kepailitan (Studi Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)’, Jurnal Hukum Jurisdictie, 3.2 <https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.57>

Sibagariang, Immanuel Rivanda. 2021. KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN DAN NO. 21/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN), Jurnal Darma Agung (Universitas Darma Agung), XXIX <https://doi.org/10.46930/ojsuda.v29i1.889>

Sofia, Arijna Nurin. 2020. ‘Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen Dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)’, Jurist-Diction, 3.4 <https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20213>

Sutan Remy Sjahdeini. 2010. HUKUM KEPAILITAN MEMAHAMI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN, Cetakan IV, ed. by Pustaka Utama Grafiti (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti)

Syahfitri, Triyana. 2021. ‘Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Debitor Terdampak Covid 19 Terhadap PKPU’, JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 6.2 <https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1837>

Tampemawa, Stevi G. 2019. ‘Prosedur Dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’, Lex Privatum, 7.6

Tirayo, Adriel Michael, and Yoefanca Halim. 2019. ‘Problematik Definisi Harta Pailit Untuk Mencapai Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Kepailitan Dan PKPU’, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6.2 <https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2963>

Hadi Subhan M, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenada Media Group, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2013, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Alumni, Bandung.

Rahayu Hartini, 2007, Hukum Kepailitan, Cet. II, UMM Press, Malang.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Published
2023-02-23
Section
Articles