Status Utang Apabila Pemilik Utang Meninggal Dunia Ditinjau Dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Debt is an interesting loan agreement to discuss. In general, someone owes an debt caused by emergency needs, for example the need for medical expenses, school fees and so on, but not a few people owe it for business capital needs. Debt itself is common in society and includes something that is prone to problems in it, for example the case of the owner of the debt dies. Debt itself is common in society and includes something that is prone to problems in it, for example the case of the owner of the debt dies. Some people do not understand and end up ignoring the debt, of course, this is an unjustified action. The purpose of this study is to review the status of debt if in the condition that the owner of the debt has passed away from the perspective of Islamic law and laws and regulations. By using normative juridical research with a statutory study source approach and sourced from literature study materials from valid literature that is in accordance with the discussion and found that if the owner of the debt dies, the status of the debt must still be paid by the heirs by itself or automatically due to the law. Therefore the heirs can make repayment of the debt using the estate left by the heir who in this case is the owner of the debt. In the laws and regulations, the heirs can pursue legal remedies if the debt is deemed to be unable to be repaid, by refusing to accept the estate in court. Meanwhile, in Islamic law itself, it is highly emphasized that the debt is immediately repaid, especially by the heirs and if the heirs are incapacitated, the repayment can be assisted by relatives or acquaintances of the owner of the debt.
Keywords: debt status; islamic law; statutory law
Abstrak
Utang merupakan perjanjian pinjaman yang menarik untuk dibahas. Pada umumnya seseorang berutang di sebabkan kebutuhan darurat, misalkan kebutuhan biaya pengobatan, biaya sekolah dan lain sebagainya, tetapi tidak sedikit seseorang berutang untuk kebutuhan modal usaha. Utang sendiri sudah umum terjadi di masyarakat dan termasuk sesuatu yang rawan permasalahan di dalamnya, misalnya kasuspemilik utang meninggal dunia. Utang sendiri sudah umum terjadi di masyarakat dan termasuk sesuatu yang rawan permasalahan didalamnya, misalnya kasus pemilik utang meninggal dunia. Sebagian orang belum paham dan akhirnya mengabaikan utang tersebut, tentunya ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau status utang apabila dalam kondisi pemilik utang telah meninggal dunia dari perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan penelitianyuridis normatif dengan pendekatan sumber studi perundang-undangan dan bersumber pada bahan studi pustaka dari literatur-literatur valid yang sesuai bahasan dan menemukan bahwa apabila pemilik utang meninggal dunia, status utang tersebut tetap wajib dibayar oleh ahli warisdengan sendirinya atau secara otomatis dikarenakan hukum. Oleh karena itu ahli waris dapat melakukan pelunasan utang menggunakan harta warisan yang ditinggalkan pewaris yang di dalam hal ini adalah pemilik utang. Dalam peraturan perundang-undangan ahli waris dapatmelakukan upaya hukum apabila utang dirasa untuk tidak mampu dilunasi, dengan cara melakukan penolakan menerima harta warisan dipengadilan. Sedangkan di dalam hukum Islam sendiri, sangat ditekankan untuk utang tersebut segera dilunasi, khususnya oleh ahli waris danapabila ahli waris tidak mampu maka pelunasan dapat dibantu oleh kerabat atau kenalan si pemilik utang tersebut.
Kata kunci: hukum islam; hukum perundang-undangan; status utang
Downloads
References
Ahmad, Soritua, Muhammad Ulul & Azmi, and Syamsuri. 2021. ‘Pembangunan Ekonomi Islam Melalui Peran Sumber Daya Manusia’, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 6.1: 1–10 <https://doi.org/10.24235/jm.v6i1.7305>
Alamsyah, Malikul Hafiz, Fani Ramadhani, and Nur Azizah. 2020. ‘Tinjauan Hutang Negara Dalam Perspektif Islam’, Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1.1: 62–81 <https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1924>
Arinova, Putu, and Ayu Putu. 2022. ‘Jaminan Perorangan (Borgtocht) Dalam Perjanjian Hutang Piutang Jika Debitur Wanprestasi’, E Journal Ilmu Hukum Kertha Desa, pp. 493–503 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/82021/45041>
Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, Staf Badan, Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum, and others. 2020. ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Jurnal Gema Keadilan, 7: 20–33 <https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504>
Hasan, Djuhaendah, Debby & Shara, and Sari Wahjuni. 2019. ‘Hak Bank Sebagai Kreditur Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Apartemen Dengan Jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen’, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, pp. 173–86 <https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/201/145>
Jannah, Juliatri Nur. 2020. ‘Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online (Financial Technolgy) Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam’, Hukum Dan Kenotariatan, 4.2: 203–20 <https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i2.8638>
Maghfuroh, Wahibatul. 2020. ‘Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Hak Waris Atas Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam’, Jurnal IUS, pp. 58–70 <https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiY5Oqr2sn7AhV0GbcAHbfVBN4QFnoECBAQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.upm.ac.id%2Findex.php%2Fius%2Farticle%2Fview%2F690&usg=AOvVaw1QXtEm_V919gxFKKd0Myuz>
Moechthar, Oemar. 2019. ‘Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia’, ed. by Irfan Fahmi (Jakarta: Prenadamedia group), pp. 1–282 <https://books.google.co.id/books?id=xfCNDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hukum+waris&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwioiIyb3cHrAhVTJHIKHQ6WB1IQ6AEwA3oECAIQAg#v=onepage&q=hukum waris&f=false>
Mustafa, Adriana, and Juita Fitriani. 2020. ‘Jaminan Kafalah Hutang Bagi Orang Meninggal Tanpa Harta; Studi Komparatif Pandangan Antara Mazhab Syafi’iyah Dan Mazhab Hanafiyah’, Shautuna, pp. 525–40 <https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjqsdeUv8H6AhXn53MBHcHQAhIQFnoECA4QAQ&url=https%3A%2F%2Fjournal.uin-alauddin.ac.id%2Findex.php%2Fshautuna%2Farticle%2Fview%2F15455%2F9214&usg=AOvVaw3j1e0AnyJAkTXb9rs4m2UZ>
Nugraha, Fajar, & Radinda, Fisuda Alifa Mimiamanda, and Ricka Auliaty Fathonah. 2020. ‘Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan’, Diversi Jurnal Hukum, 6.September 2019: 1–21 <https://doi.org/10.32503>
Pemerintah. 2011. ‘Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya’ (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI), pp. 1–475 <https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf>
Puspita, Kartika, and Siti Malikhatun. 2018. ‘Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi’, Notarius, 11.2: 283–91 <https://doi.org/10.14710/nts.v11i2.31102>
Putra, Willy, and Haryati Widjaja. 2018. ‘Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit’, Refleksi Hukum, 3.1: 81–96 <https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p81-96>
Ramdani, Agita Maira, and Fatmi Utarie Nasution. 2019. ‘Analisis Terhadap Hak Waris Atas Utang Anggota Ahli Waris Yang Dibebaskan Dari Kewajiban Mencicil Utang Ditinjau Dari Hukum Waris Islam’, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1.1: 55–72 <https://doi.org/10.23920/jp hp.v1i1.324>
Rizky, Fadhilah, Ikhda Fitria, and Dian Latifiani. 2022. ‘Hambatan Pembuktian Dalam Pelaksanaan E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0’, Hukum Prioris, 8.2: 152–77 <https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14979>
Rusli, Tami, Okta Ainita, and I Nyoman Martawan. 2022. ‘Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Pembiayaan Dan Pengakuan Hutang Oleh PT. Finansia Multi Finance (Studi Putusan Nomor : 110 / Pdt . G / 2020 / Pn Tjk )’, pp. 1–9 <http://jurnal.umitra.ac.id/index.php/JPJ/article/view/556>
Whiwing, Yundita. 2021. ‘Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, pp. 1–18 <http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2127>
Wibowo, Dwi Edi. 2019. ‘Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan’, Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 19.1: 15–30 <https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2296>
Yuflih, Mohamad. 2022. ‘Implikasi Cerai Mati Bagi Kedudukan Istri Terhadap Hutang Perbankan Peninggalan Suami Menurut Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam’, 3.6: 460–77 <https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.275>
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)