Integrasi Peraturan Desa Ke Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Memperkuat Otonomi Desa
Abstract
The existence of village regulations first began with the recognition of villages as a unit of customary law communities and their traditional rights. Village regulations are laws and regulations enacted by the Village Head following deliberation and agreed upon with the Village Consultative Body. This paper's primary objective is to analyze the integration of village regulations into the hierarchy of laws and regulations to strengthen village autonomy. The findings indicate that the village autonomy implementation is an absence of freedom from village discretion in forming village regulations due to the authority of the regent/mayor in evaluating and canceling village regulations. Integrating village regulations into the legal hierarchy can empower village autonomy and clarify the position of village regulations in the legal hierarchy. This research proposes an alternative, indicating village regulations are accommodated in the legal hierarchy so that their position is legally particular, and the formation process also refers to the guidelines and procedures for forming laws and regulations governed by Law No.12/2011.
Keywords: norm hierarchy; village autonomy; village regulations
Abstrak
Eksistensi peraturan desa pertama kali dimulai bersamaan dengan pengakuan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini bertujuan menganalisis tentang integrasi peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagai upaya penguatan otonomi desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi desa tidak diimbangi dengan keleluasaan desa dalam membentuk peraturan desa karena adanya kewenangan bupati/walikota dalam mengevaluasi dan membatalkan peraturan desa. Pengintegrasian peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan dapat memberikan penguatan terhadap otonomi desa dan juga memperjelas kedudukan peraturan desa dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyarankan jenis peraturan desa diakomodasi dalam hierarki peraturan perundang-undangan agar kedudukannya berkepastian hukum serta proses pembentukannya juga mengacu pada pedoman dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No.12/2011.
Kata kunci: hierarki norma; otonomi desa; peraturan desa
Downloads
References
Abdurrahman. 2014. Peradilan Adat Dalam Perspektif Sistem Peradilan Di Indonesia (Jakarta: Majalah Hukum Nasional)
Abriannto, Bagus Oktafian. 2011. ‘Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia’, Yuridika, 26.3: 219–46 <https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.275>
Aditya; M. Reza Winata, Zaka Firma. 2018. ‘Rekontruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’, Negara Hukum, 9.1: 79–100
Antariksa, Bambang. 2017. ‘Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Ketatanegaraan Indonesia’, Deliberatif, 1.1: 24–41
Arif, Yuddin Chandra Nan. 2013. ‘Dimensi Perubahan Hukum Dalam Perspektif Sistem Hukum Terbuka The Dimension of The Change of Law Reviewed from the Perspective of Open Legal System’, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 1.1: 113–27
Asshiddiqie, Jimly. 2020. Teori Hierarki Norma Hukum (Jakarta: Konpress)
Astomo, Putera. 2018. ‘Kedudukan Dan Pegujian Konstitusionalitas Peraturan Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Konstitusi, 15.2: 282–305 <https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1523>
Aziz, Nyimas Latifah Letty. 2016. ‘Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana Desa The Village Autonome and The Effectivenes of Village Fund’, Jurnal Penelitian Politik, 13.2: 193–211 <https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jpp.v13i2.575>
Barniat, Zulman. 2019. ‘Otonomi Desa: Konsepsi Teoritiis Dan Legal’, Jurnal Analisis Sosial Politik, 5.1: 20–33
Eka, Sutoro. 2001. Meletakkan Desa Dalam Desentralisasi Dan Demokrasi, Dalam Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Fadli, Muhammad. 2018. ‘Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat’, Jurnal Legislasi Indonesia, 15.1: 49–58
Fajarwati, Meirina. 2018. ‘Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.1: 70–89 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1596>
HAW Widjaja. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, Dan Utuh (Jakarta: PT Raja Grafindo)
Khoiriyah; Walid Mustafa Sembiring, Situ. 2016. ‘Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa’, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 4.2: 159–72 <https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jppuma.v4i2.454>
Luthfy, Riza Multazam. 2015. ‘Pengawasan Pemerintah Desa Dalam Mekanisme Checks and Balances Pemerintahan Desa (Telaah Kritis Berdasarkan UU No 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Dan UU No 6/2014 Tentang Desa)’, Attanwir Jurnal Kajian Keislaman Dan Pendidikan, 5.2: 36–55 <https://doi.org/http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/attanwir/article/view/3365>
Marpaung, Ariffin. 2015. Urgensi Dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) Penyelesaian Hak Uji Materiil Peraturan Desa Tahun 2015 (Jakarta: Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung)
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana)
Muhtadi. 2014. ‘Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Di Indonesia’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 5.3: 293–302 <https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75>
Na’imah, Hayatun. 2015. ‘Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia’, KHAZANAH Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13.1: 119–38 <https://doi.org/https://dx.doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.518>
Neyasyah, Muhammad Syirazi. 2019. ‘Keberlakuan Yuridis Peraturan Desa Dalam Perspektif Asas Formal Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan’, UBELAJ, 4.1: 19–34 <https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.19-34>
Pamungkas, Bambang Adhi. 2019. ‘Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa’, Jurnal USM Law Review, 2.2: 210–29 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271>
Prasetya, Ahadi Fajrin. 2016. ‘‘Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa Yang Partisipatif Di Kabupaten Lampung Timur’, Fiat Justitia Journal of Law, 10.3: 413–32 <https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.785>
Wicaksono, Dian Agung. 2013. ‘Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum Yang Adil Di Indonesia’, Jurnal Konstitusi, 10.1: 143–78 <https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1017>
Wijayanto; Lusiana Margareth Tijow; Fence M., Kadek. 2020. ‘Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Pembentukan Perundang-Undangan Nasional’, Jurnal Ius Civile, 4.2: 198–219 <https://doi.org/https://doi.org/10.35308/jic.v4i2.2548>
Wuisang, Ari. 2018. ‘Reposisi Peraturan Desa Dalam Hierarki Perundang-Undangan’, PALAR (Pakuan Law Review), 4.1
Zanibar, Zen M. Z. 2007. ‘Desa: Pergulatan Mencari Jati Diri’, Jurnal Konstitusi, 4.1: 189
Authors who publish with Jurnal Hukum Magnum Opus agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)