PENYULUHAN INSTITUSI KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Denpasar
Abstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengetahui eksistensi institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditinjau dari peran, fungsi, dan kebijakan yang dimilikinya yang kemudian diimplementasikan dalam mekanisme hukum di Indonesia. Kejaksaan merupakan sebuah institusi yang sangat berperan aktif dalam mekanisme hukum di Indonesia. Hal tersebut didasari atas peran, fungsi, dan kebijakan yang dimiliki dalam upaya untuk melakukan supremasi hukum dan menegakkan keadilan di Indonesia. Eksistensi dari institusi Kejaksaan secara hukum telah dirumuskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam lingkup Kejaksaan, seseorang yang pada konferensi disebut sebagai Jaksa atau Penuntut Umum. Jaksa atau Penuntut Umum memiliki berbagai persyaratan untuk dikatakan sebagai Jaksa, dengan Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Metode pengabdian yang dipakai dalam artikel ini berupa pengabdian observasi dan ceramah dengan disertai beberapa dokumentasi sebagai data yang valid. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa institusi kejaksaan di Indonesia sangat berperan aktif dalam sistem hukum di Indonesia atas dasar peran, tugas, dan otoritas yang dimiliki kejaksaan dalam hal melakukan upaya supremasi hukum dan menegakkan keadilan di Indonesia. Penulisan dari artikel ini juga sebagai penyempurnaan dalam pelaksanaan program magang yang diberikan oleh Kampus Merdeka pada tanggal 04 Maret 2024 hingga 05 Juni 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kata Kunci: Kejaksaan, Jaksa, Hukum, Keadilan