MENUMBUH KEMBANGKAN MINDSET DALAM BERWIRAUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.30996/.v1i1.2017Abstrak
Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam
kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan
sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi
risiko atau ketidakpastian. Berhubungan dengan menumbuhkan mindset berwirausaha didesa
mojopetung dikarenakan kurangnya minat warga desa mojopetung untuk berwira usaha. Penyebab
kurangnya minat itu disebabkan oleh faktor lingkungan dan belum tau tentang berwirausaha.
Penyuluhan berwirausaha dilakukan didesa Mojopetung kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Adanya penyuluhan berwirausaha (menumbuh kembangkan mindset dalam bewirausaha) dikarenakan
kurangnya minat warga untuk berwirausaha, kebanyakan masyarakat Mojopetung kurang mengetahui
tentang usaha. faktor lingkungan yang mempengaruhi karena mayoritas pekerjaan warga disana
adalah sebagai TKI yang dirasa gajinya lebih baik. Dengan adanya metode penyuluhan berwirausaha
diharapkan warga masyarakat Mojopetung tertarik dan mau mengamalkannya. Penyuluhan
berwirausaha ini diharapkan dapat membangun motifasi ibu-ibu PKK desa Mojopetung dalam
berwirausaha. Sehingga dapat memberikan kegiatan baru yang lebih bermanfaat bagi ibu - ibu PKK
desa Mojopetung. Dengan adanya penyuluhan berwirausaha (menumbuhkembangkan mindset
berwirausaha) pada ibu-ibu PKK di desa Mojopetung dapat mengembangkan kreativitas ibu-ibu
dalam berwirausaha. Apalagi bila ibu-ibu PKK desa Mojopetung bisa menghasilkan sebuah produk
sendiri dalam berwirausaha. Sehingga mereka dapat berwirausaha dengan memperbanyak inovasi
dalam produk mereka. Jadi para ibu-ibu PKK desa Mojopetung memiliki kegiatan yang positif.
Kata kunci : Menumbuhkembangkan, Mindset, Berwirausaha, Inovasi, Produk.
Unduhan
Referensi
Aji, Ahmad Mukri. (2013). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
(Analisis terhadap UU No.15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori
Hukum). Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1 Juni 2013, Hal. 57-74.
Dunn, William. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC:
Congressional Quarterly Press.
Galtung, Johan. (2003). Studi Perdamaian; perdamaian dan konflik, pembangunan
dan peradaban. Surabaya: Pustaka Eureka.
https://nasional.tempo.co/read/630461/densus-88-tangkap-terduga-teroris-dibanyuwangi
https://nasional.tempo.co/read/630461/densus-88-tangkap-terduga-teroris-dibanyuwangi
https://www.boombastis.com/kisah-wirjo-pembantai-gila-yang-pernah-bikingempar-banyuwangi/77671
https://news.detik.com/berita/4018708/wanita-pengebom-gereja-gki-surabayaberasal-dari-banyuwangi
Islamy, Irfan. (2009). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta:
Penerbit Bumi Aksara.
Kartono, Kartini. (1990). Pengantar Methodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar
Maju.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (2013). Keputusan Bupati Banyuwangi
Nomor: 188/810/KEP/429.011/2013, Tentang: Pembentukan Komunitas
Intelejen Daerah Kabupaten Banyuwangi. Banyuwangi: Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (2013). Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
Tahun 2013, Tentang: Ketertiban Umum Di Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (2011). Peraturan Bupati Kabupaten
Banyuwangi, Nomor 60 Tahun 2011, Tentang: Rincian Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Priyanto, Hary Priyanto. (2014). Penanganan Konflik Sosial Di Kabupaten
Banyuwangi. Thesis. Jember: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Jember.
Rudito, B., Budimanta, A., & Prasetijo, A. (2004). Corporate Social Responsibility:
Jawaban Bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini . Jakarta: Indonesia
Center for Sustainable Development (ICSD).
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2004). Undang-undang Nomor 32 Tahun
, Tentang: Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia.
____. (2012). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, Tentang: Penanganan Konflik
Sosial. Jakarta: BP. Cipta Jaya.
____. (2015). PP Nomor 2 Tahun 2015, Tentang: Penanganan Konflik Sosial. Jakarta:
BP. Cipta Jaya.
____. (2015). Permendagri RI Nomor 42 Tahun 2015, Tentang: Pelaksanaan
Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Jakarta: BP. Cipta Jaya.
Simon, Fisher. (2001). Mengelola konflik: ketrampilan dan strategi untuk bertindak.
Jakarta: The British Council.
Soetarso. (1993). Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Sosial, dan Kebijakan Sosial.
Bandung: STKS.
Sulistiyani, Ambar Teguh. (2011). Memahami Good Governance Dalam Perspektif
