MENINGKATKAN DAYA BERFIKIR KREATIF PADA ANAK DI DESA MENTARAS KEC. DUKUN KAB. GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.30996/.v1i1.2019Abstract
Laporan ini bertujuan untuk menjelaskan kegiatan program kerja kuliah kerja nyata yang kami
lakukan di desa mentaras, kecamatan dukun, kabupaten gresik. laporan ini bertuuan untuk memudahkan
pembaca memahami salah satu kegiatan yang kami adakan di desa mentaras, kecamata dukun. Kami
mengadakan kegiatan meningkatkan daya berfikir kreatif pada anak berdasarkan beberapa permasalahan
yang terdapat pada siswa-siswa sd/mi desa mentaras. Permasalahan yang muncul yaitu kurangnya jenis
pembelajaran yang ada pada instansi pendidikan desa mentaras yang lebih dikenal dengan istilah
monoton. Mereka juga belum menyadari perlunya memiliki pengetahuan dan keterampilan serta
kepribadian yang sesuai dengan tuntutan keinginan mereka. Anak-anak sangat menyenangi belajar,
seperti yang kita ketahui bahwa sebenarnya anak-anak dapat dan ingin belajar, dan lebih dari itu, mereka
ingin belajar sebanyak-banyaknya dan sesegera mungkin. Kegiatan kami lakukan dengan metode belajar
sambil bermain.kegiatan bertempat di SDN Mentaras, MI Ma’arif NU tarbiyatus shibyan dan MI
Muhammadiyah. Kegiatan kami lakukan selama 4 hari. Hasil dari kegiatan yang kami lakukan dapat
membantu anak-anak sd/mi di mentaras lebih berfikir kreatif. Dengan metode pembelajaran seperti ini,
mereka dapat meng explore ide ide dengan lebih kreatif.
KATA KUNCI : pembelajaran, kreatifitas, mengajar
Downloads
References
bubakar, Lastuti. (2013). Revitalisai Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam
Membangun Sistem Hukum Indonesia. Dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol.
No. 2 Mei 2013. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman.
Arumingtyas, Lucia. http://www.mongabay.co.id/2017/10/24/sembilankomunitas-peroleh-penetapan-hutan-adat/.
Diakses 02 Juli 2018.
Cahyono, Eko, dkk. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan. Cetakan pertama. Jakarta: Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia.
Hadjon, Philipus M. & Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Cetakan
Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Heroepoetri, Arimbi, Aflina Mustafainah, dan Saur Timiur Situmorang. (2016).
Pelanggaran Hak Perempuan Adat Dalam Pengelolaan Kehutanan - Laporan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Untuk Inkuiri Nasional Komnas Ham: Hak masyarakat Hukum adat atas






