MENINGKATKAN DAYA BERFIKIR KREATIF PADA ANAK DI DESA MENTARAS KEC. DUKUN KAB. GRESIK

Penulis

  • Gresella Elma
  • Aulya Fryda
  • Muhamad Sholeh
  • Murgianto Murgianto

DOI:

https://doi.org/10.30996/.v1i1.2019

Abstrak

Laporan ini bertujuan untuk menjelaskan kegiatan program kerja kuliah kerja nyata yang kami
lakukan di desa mentaras, kecamatan dukun, kabupaten gresik. laporan ini bertuuan untuk memudahkan
pembaca memahami salah satu kegiatan yang kami adakan di desa mentaras, kecamata dukun. Kami
mengadakan kegiatan meningkatkan daya berfikir kreatif pada anak berdasarkan beberapa permasalahan
yang terdapat pada siswa-siswa sd/mi desa mentaras. Permasalahan yang muncul yaitu kurangnya jenis
pembelajaran yang ada pada instansi pendidikan desa mentaras yang lebih dikenal dengan istilah
monoton. Mereka juga belum menyadari perlunya memiliki pengetahuan dan keterampilan serta
kepribadian yang sesuai dengan tuntutan keinginan mereka. Anak-anak sangat menyenangi belajar,
seperti yang kita ketahui bahwa sebenarnya anak-anak dapat dan ingin belajar, dan lebih dari itu, mereka
ingin belajar sebanyak-banyaknya dan sesegera mungkin. Kegiatan kami lakukan dengan metode belajar
sambil bermain.kegiatan bertempat di SDN Mentaras, MI Ma’arif NU tarbiyatus shibyan dan MI
Muhammadiyah. Kegiatan kami lakukan selama 4 hari. Hasil dari kegiatan yang kami lakukan dapat
membantu anak-anak sd/mi di mentaras lebih berfikir kreatif. Dengan metode pembelajaran seperti ini,
mereka dapat meng explore ide ide dengan lebih kreatif.

KATA KUNCI : pembelajaran, kreatifitas, mengajar

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

bubakar, Lastuti. (2013). Revitalisai Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam

Membangun Sistem Hukum Indonesia. Dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol.

No. 2 Mei 2013. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal

Soedirman.

Arumingtyas, Lucia. http://www.mongabay.co.id/2017/10/24/sembilankomunitas-peroleh-penetapan-hutan-adat/.

Diakses 02 Juli 2018.

Cahyono, Eko, dkk. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas

Wilayahnya di Kawasan Hutan. Cetakan pertama. Jakarta: Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia.

Hadjon, Philipus M. & Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Cetakan

Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Heroepoetri, Arimbi, Aflina Mustafainah, dan Saur Timiur Situmorang. (2016).

Pelanggaran Hak Perempuan Adat Dalam Pengelolaan Kehutanan - Laporan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Untuk Inkuiri Nasional Komnas Ham: Hak masyarakat Hukum adat atas

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-01-30

Cara Mengutip

Elma, G., Fryda, A., Sholeh, M., & Murgianto, M. (2019). MENINGKATKAN DAYA BERFIKIR KREATIF PADA ANAK DI DESA MENTARAS KEC. DUKUN KAB. GRESIK. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 1(1). https://doi.org/10.30996/.v1i1.2019

Terbitan

Bagian

Articles