PERANCANGAN ALAT PENDETEKSI LONGSOR SEDERHANA DI DUSUN MARGODADI DESA NOGOSARI
DOI:
https://doi.org/10.30996/.v1i2.2040Abstract
Desa Nogosari adalah sebuah desa di Kabupaten Pacitan yang struktur geologi tanahnya berada
di kawasan dataran tinggi, maka tidak heran jika banyak titik area yang terjadi pergeseran tanah dan
bahkan di sejumlah titik juga terjadi longsor. Kejadian alam seperti tanah longsor dapat diketahui
penyebabnya sejak dini menggunakan instrumen yang sederhana. Sebuah alat yang akan mengaktifkan
sirine jika terjadi pergeseran tanah. Alat pendeteksi longsor ini dibuat dengan sistem mekanis yang
sederhana dan menggunakan biaya operasional yang cukup terjangkau.
Kata kunci : pendeteksi sederhana, sirine, tanah longsor, Desa Nogosari
Downloads
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Bandung, Citra Aditya Bakti
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (selanjutnya disingkat Abdulkadir Muhammad 3), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung, Citra Aditya Bakti
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982,
Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Pengangkutan), Djambatan, Jakarta, 1991
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006,
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991
Supriono, Hand Out Materi Hukum Pengangkutan Udara, Laboratourium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, 2004
Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni
INTERNET
http://tekno.kompas.com/read/2016, diakses pada tanggal 1 Oktober 2018.






