MENINGKATKAN KREATIVITAS ANAK MELALUI KEGIATAN MEWARNAI
DOI:
https://doi.org/10.30996/.v3i3.3820Abstract
Kegiatan ini berlatar belakang pada perkembangan kreativitas anak yang masih rendah. Masih banyak anak yang belum bisa mewarnai gambar sesuai dengan aslinya, anak belum bisa menjelaskan apa yang diwarnainya, dan masih ada yang cenderung mewarnai gambar hanya dengan satu warna saja. Kreativitas adalah daya atau kemampuan untuk mencipta. Mewarnai merupakan kegiatan membubuhkan warna atau pewarna (krayon) pada suatu gambar. Kegiatan mewarnai telah menjadi keterampilan yang sebaiknya dikuasai anak-anak sejak dini karena memahami warna, anak tidak hanya mengenal macam-macam warna namun juga memberikan kesempatan pada anak untuk mengekpresikan diri. Peserta dalam kegiatan ini adalah TK Bringen.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015, tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan desa.
Eko, Sutoro dkk, 2014. Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta: FPPD
Data Umum Desa Tulungrejo Tahun 2015
Florensi, Helen, 2014. Pelaksanaan Kebiajakan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 2, No. 2, Januari, 2014.
Kessa, Wahyudin, 2015. Perencanaan Pembangunan Desa, Jakarta Pusat: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Mashab, Mashuri, 2013. Politik pemerintahan Desa Di Indonesia, Yogyakarta: Cetakan I, polGov, Fisipol UGM.
Mardiasmo, 2009. Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta : Andi
Nurliana, 2013. Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan fisik di Desa Sukomulyo kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol.1 Nomor 3, Universitas Mulawarman
Okta, Rosalinda LPD, 2014. Pengelolaan Alokasi Dana Dalam Menunjang Pembangunan pedesaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol. 2, No. 2., Universitas Brawijaya.
Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
_____________________ Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Peraturan Bupati Malang Malang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang cara Pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa dikabupaten malang.
Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016, Tentang Mengatur Hal-hal Teknis Terkait Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber Dari APBN.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, tentang Perlakuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Permendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan Di Desa.
Permendageri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.






