PENYULUHAN REMAJA ANTI NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Abstract
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Psikotropika adalah suatu zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktvitas mental dan perilaku menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian pasti kita mengenal istilah dari “narkoba”. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain istilah “narkoba”, ada istilah lain yang diperkenalkan oleh kementrian kesehatan republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkoba merupakan masalah negara yang sangat serius selain masalah korupsi, banyak sekali kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Tetapi penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas.