Pelatihan Menghitung, Membayar, Dan Melaporkan Pajak Bagi UMKM Pakem Happy Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya

  • Nur Handayani
  • Lailatul Amanah
  • Siti Rokhmi Fuadati
  • Susanti Susanti

Abstract

Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Salah satu peran UMKM adalah penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, dan atas penghasilan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah. Besaran pajak yang dikenakan pada UMKM tergantung pada besaran peredaran (penjualan) bruto yang dihasilkan. Pajak yang dikenakan pada UMKM bisa berupa PPh 21 jika UMKM memperkerjakan karyawan sesuai ketentuan perpajakan dan PPh badan, yaitu merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh UMKM. Adanya keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada UMKM sehingga masih banyak UMKM yang belum memahami aturan perpajakan dan modernisasi dalam tata cara pembayaran pajak. Berdasarakan permasalahan yang ada maka pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM terkait kewajiban membayar pajak, bagaimana menghitung, menyetor, dan membayar pajak yang semuanya harus dilakukam secara online. Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini diharapkan UMKM memahami akan kewajibannya membayar pajak, mampu menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mampu mengisi SPT secara online dan mampu membayar pajak secara online.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Lailatul Amanah

Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Salah satu peran UMKM adalah penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, dan atas penghasilan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah. Besaran pajak yang dikenakan pada UMKM tergantung pada besaran peredaran (penjualan) bruto yang dihasilkan. Pajak yang dikenakan pada UMKM bisa berupa PPh 21 jika UMKM memperkerjakan karyawan sesuai ketentuan perpajakan dan PPh badan, yaitu merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh UMKM. Adanya keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada UMKM sehingga masih banyak UMKM yang belum memahami aturan perpajakan dan modernisasi dalam tata cara pembayaran pajak. Berdasarakan permasalahan yang ada maka pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM terkait kewajiban membayar pajak, bagaimana menghitung, menyetor, dan membayar pajak yang semuanya harus dilakukam secara online. Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini diharapkan UMKM memahami akan kewajibannya membayar pajak, mampu menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mampu mengisi SPT secara online dan mampu membayar pajak secara online.

Siti Rokhmi Fuadati

Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Salah satu peran UMKM adalah penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, dan atas penghasilan yang dikenakan pajak oleh Pemerintah. Besaran pajak yang dikenakan pada UMKM tergantung pada besaran peredaran (penjualan) bruto yang dihasilkan. Pajak yang dikenakan pada UMKM bisa berupa PPh 21 jika UMKM memperkerjakan karyawan sesuai ketentuan perpajakan dan PPh badan, yaitu merupakan pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima oleh UMKM. Adanya keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada UMKM sehingga masih banyak UMKM yang belum memahami aturan perpajakan dan modernisasi dalam tata cara pembayaran pajak. Berdasarakan permasalahan yang ada maka pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM terkait kewajiban membayar pajak, bagaimana menghitung, menyetor, dan membayar pajak yang semuanya harus dilakukam secara online. Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini diharapkan UMKM memahami akan kewajibannya membayar pajak, mampu menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mampu mengisi SPT secara online dan mampu membayar pajak secara online.

Published
2022-03-09
Section
Articles