PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN INVESTASI BINARY OPTIOM BERKEDOK TRADING

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.30996/.v5i1.6723

Abstrak

Pandemi COVID-19 telah menghancurkan roda perekonomiam, berbagai lapisan masyarakat terkena dampak  dari pandemic ini, akibat dari pandemic ini roda perekonomian masyarakat menjadi tidak stabil. Masyarakat Indonesia mulai mencari cara dalam mengelola keuangan dengan lebih baik agar dapat bertahan dalam situasi pandemi ini, salah satu caranya dengan berinvestasi. Binary Option Trading menjadi hal yang cukup banyak dibicarakan publik belakangan ini, dikarenakan banyak influencer dan iklan-iklan bertebaran mengenai keuntungan besar yang bisa didapatkan melalui Binary Option Trading. dalam Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi, Binary option tidak termasuk dalam subjek yang tertulis di Pasal 1. Hal ini secara tidak langsung dapat diartikan bahwa Binary Option ilegal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-06-25

Cara Mengutip

H, F. M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN INVESTASI BINARY OPTIOM BERKEDOK TRADING. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.30996/.v5i1.6723

Terbitan

Bagian

Articles