VAKSINASI COVID-19 MERUPAKAN HAK ATAUKAH KEWAJIBAN BAGI MASYARAKAT

Abstract

Coronavirus Disease 2019 atau disebut dengan Covid-19 pertama ditemukan di China dan menjalar di seluruh negara di dunia. Indonesia memasuki masa kritis Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sector. WHO telah menetapkan Status Kedaruratan bagi Negara yang telah terpapar Virus Corona ini, begitupun Indonesia. Salah satu pencegahan Virus Corona ini yaitu dengan pengurangan aktivitas diluar rumah serta berjaga jarak antar manusia. Oleh karena itu, mulai dikenal dengan kebijakan Work From Home atau WFH yang mewajibkan segala aktivitas kantor ataupun sekolah dilaksanakan di dalam Rumah atau disebut dengan Karantina. Selain itu, Pemerintah telah membentuk peraturan mengenai vaksinasi dengan tujuan untuk mengatasi meningkatnya pasien Covid. Penelitian ini bersifat normative yang mengkaji Peraturan Menteri Keehatan mengenai Kegiatan Vaksinasi dan mengenai Pandemi Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-25
Section
Articles